Politik

Tanggapi Putusan Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsudin: Apapun Keputusan MK Bukan Kiamat

×

Tanggapi Putusan Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsudin: Apapun Keputusan MK Bukan Kiamat

Sebarkan artikel ini
Tanggapi Putusan Sengketa Pilpres 2004, Din Syamsudin Nilai Apapun Keputusannya Bukan Kiamat
Din Syamsudin ketika berorasi di depan massa di Patung Kuda Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024)

Editor Indonesia, Jakarta – Tanggapi Keputusan MK Din Syamsuddin tegaskan apapun keputusan MK bukan kiamat yang akhir dari segalanya.

“Apapun keputusan MK bukan  kiamat. Walaupun para hakim MK akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah SWT, itu yang tidak mereka sadari,” ujar mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah saat berorasi di di patung Kuda Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024 .

Dia merasa heran ketika hakim MK menganggap gugatan Pilpres 2024 tidak beralasan menurut hukum.

“Bahkan ada hakim yang bilang gugatan 01 dan 03 berada di ranah etika dan moral, bukan hukum,” ujarnya.

Ketika gugatan sengketa Pilpres 2024 ditolak, Din mengutip potongan surat Al Baqarah ayat 156.

” orang-orang yang apabila ditimpa musibah mereka mengucapkan Innalillahi wa innailaihi rajiun (Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan hanya kepada-Nya kami akan kembali),” ujarnya.

Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi, Din Syamsuddin meminta agar masyarakat menahan diri. Meskipun, putusan para hakim konstitusi dalam putusan sengketa Pilpres 2024 hanya melihat semata-mata menurut hukum tanpa pertimbangan etika.

Seperti telah diketahui, dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).

Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran. (Didi)