Editor Indonesia, Jakarta – Di tengah sorotan publik terhadap penyesuaian tarif air minum PAM JAYA, analis kebijakan publik Sugiyanto menilai langkah tersebut sebagai strategi penting untuk memperluas akses layanan air bersih secara adil dan merata di DKI Jakarta. Menurutnya, narasi negatif yang berkembang di masyarakat perlu diseimbangkan dengan pemahaman menyeluruh mengenai konteks dan tujuan kebijakan tersebut.
“Banyak pihak hanya melihat dari sisi kenaikan tarif, padahal kebijakan ini justru dirancang untuk menjamin ketersediaan air minum layak bagi seluruh warga, termasuk kelompok ekonomi lemah,” ujar SGY – sapaan Sugiyanto, Sabtu (27/4/2025) kepada editorindonesia.com.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya juga menegaskan bahwa tarif air di Jakarta masih tergolong murah dibandingkan wilayah sekitarnya seperti Depok atau Tangerang. Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas kritik yang disampaikan oleh Francine Widjojo, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI. Melalui akun Instagram pribadinya, Francine membandingkan tarif PAM JAYA dengan tarif air di Kota Depok dan menilai Jakarta lebih mahal.
Namun Sugiyanto memaparkan data yang menunjukkan bahwa tarif air PAM JAYA sebenarnya masih kompetitif. “Tarif termurah PAM JAYA hanya Rp1.000 per meter kubik. Di banyak kota penyangga, tarif dasar justru lebih tinggi,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa bagi pelanggan rumah tangga maupun apartemen, tarif tidak berubah jika penggunaan air tetap di bawah 10 meter kubik per bulan.
Penyesuaian tarif, menurut Sugiyanto, juga dibarengi dengan pembangunan infrastruktur secara masif di berbagai wilayah Jakarta. “PAM JAYA telah memasang jaringan distribusi air baku di lokasi-lokasi strategis seperti Kalimalang, Jatiwaringin, Pondok Gede, hingga Pegangsaan Dua dan Rawamangun. Ini bagian dari komitmen untuk menjangkau masyarakat yang sebelumnya belum terlayani secara optimal,” ujarnya.
Di sisi lain, kepedulian terhadap masyarakat prasejahtera juga diwujudkan melalui program Kartu Air Sehat (KAS). Program ini ditujukan bagi pelanggan kategori 2A1 dan 2A2 dengan tarif khusus dan layanan prioritas. “Ini langkah konkret agar warga kurang mampu tetap mendapatkan akses air minum yang layak,” ujar SGY.
Ia juga mengapresiasi kesepakatan baru PAM JAYA dengan pengelola apartemen dan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) yang memungkinkan tagihan air dikirim langsung ke masing-masing unit. “Dengan sistem ini, penghuni membayar sesuai konsumsi aktual. Ada keadilan dan transparansi dalam sistem pembayarannya,” katanya. Tarif awal untuk mekanisme ini ditetapkan mulai dari Rp12.550 per meter kubik.
Lebih lanjut, Sugiyanto menekankan bahwa kebijakan tarif tetap memperhatikan prinsip keadilan. Berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri, kebutuhan pokok air minum adalah 10 meter kubik per keluarga per bulan. “Kalau konsumsi berada di bawah itu, maka pelanggan tetap dikenakan tarif lama,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa air minum dari PAM JAYA memenuhi syarat kualitas air bersih yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagaimana diatur dalam Perda No. 11 Tahun 1993. “Jadi ini bukan sekadar air bersih, tapi air minum yang layak konsumsi,” tegasnya.
Sugiyanto mengajak masyarakat untuk tidak semata-mata melihat penyesuaian tarif sebagai beban. “Ini adalah langkah strategis, bukan hanya kebijakan ekonomi. Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial untuk menjamin keberlanjutan layanan air minum bagi semua lapisan masyarakat,” pungkasnya. (Her)