Jabodetabek

Tarif Transportasi Umum di Jakarta Hanya Rp1, Berlaku 17–19 September

×

Tarif Transportasi Umum di Jakarta Hanya Rp1, Berlaku 17–19 September

Sebarkan artikel ini
Tarif Transportasi Umum di Jakarta Hanya Rp1, Berlaku 17–19 September
Penumpag TransJakarta mengantre di Halte/ dok. Editor Indonesia-Fawzi
Tarif Transportasi Umum Rp1

Editor Indonesia, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kebijakan tarif transportasi umum hanya Rp1 pada tanggal 17 hingga 19 September 2025. Langkah ini dilakukan untuk memperingati Hari Perhubungan sekaligus Hari Keselamatan.

“Dan yang paling saya senang, tanggal 17 hari ini tadi saya ngetap sendiri, saya lihat sendiri, ternyata memang bayarnya Rp1. Ini juga akan kami lakukan di tanggal 19 untuk memperingati Hari Keselamatan,” ujar Pramono usai upacara Hari Perhubungan di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (17/9).

Kebijakan tarif spesial ini berlaku untuk seluruh moda transportasi umum yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai dari MRT Jakarta, TransJakarta, hingga Mikrotrans.

“Sehingga dengan demikian tanggal 17 dan 19 siapa pun yang naik transportasi umum di Jakarta yang dikelola oleh pemerintah Jakarta Rp1,” tambahnya.

Pramono menegaskan subsidi tarif tersebut sepenuhnya ditanggung pemerintah provinsi.

“Subsidinya pasti, subsidinya dapat diatasi oleh pemerintah DKI Jakarta,” pungkasnya. (Frd)