Editor Indonesia, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan kesepakatannya untuk memasukkan tempat hiburan malam seperti karaoke, klub malam, dan cafe live music ke dalam definisi tempat umum yang wajib bebas dari asap rokok.
Keputusan ini diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta hari ini, Selasa (27/5/2025). Pramono menyoroti bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan yang telah diterapkan di berbagai kota global terkemuka seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose.
“Beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul dan San Jose menerapkan larangan merokok pada tempat hiburan,” ujar Pramono Anung.
Pemprov DKI Jakarta menyambut baik usulan dari sejumlah fraksi di DPRD yang mendorong perluasan definisi KTR ini. Langkah ini dipandang sebagai upaya penting dalam melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya paparan asap rokok. Bahkan, wacana mengenai pemberlakuan denda bagi pelanggar larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dari orang lain di tempat hiburan seperti bar dan diskotek juga mengemuka.
Kendati demikian, Gubernur Pramono juga menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta menyadari pentingnya industri tembakau sebagai salah satu sumber pendapatan. Oleh karena itu, Ranperda KTR akan tetap memberikan perlindungan dan perhatian yang proporsional kepada sektor ini.
“Kami sepakat dan menganggap bahwa industri serta produksi tembakau yang menjadi komoditas ekspor masih dapat berlangsung, namun perlu diatur terkait pengendalian konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu,” jelasnya.
Pramono menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan strategi perlindungan kesehatan publik yang mengedepankan pendekatan proporsional dan berkeadilan. Ranperda KTR akan tetap mengakomodasi hak perokok dengan menyediakan ruang merokok khusus di luar area KTR.
“Ranperda KTR tetap memberi ruang untuk merokok di tempat yang telah ditentukan secara khusus di luar KTR. Hak individu perokok tetap dihormati, namun tetap mengutamakan HAM serta hak kolektif atas udara bersih,” tegasnya.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga diharapkan dapat membuka peluang untuk transisi ekonomi yang lebih sehat. Pemanfaatan Dana Pajak Rokok Daerah direncanakan untuk pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), edukasi publik mengenai bahaya rokok, serta insentif bagi usaha yang mendukung kesehatan. (Sar)