Iklan SMPB
Nusantara

Tenggelamnya 300 Ton Limbah B3 di Anambas: Medco Energi, SKK Migas, dan KLHK Bungkam

×

Tenggelamnya 300 Ton Limbah B3 di Anambas: Medco Energi, SKK Migas, dan KLHK Bungkam

Sebarkan artikel ini
Tenggelamnya 300 Ton Limbah B3 di Anambas: Medco Energi, SKK Migas, dan KLHK Bungkam
Proses evakuasi KM Sejahtera 20 yang membawa 300 ton limbah B3 tenggelam di Jetty Medco Energi, Anambas, Kepri/dok.Editor Indonesia/HO
Tenggelamnya 300 Ton Limbah B3 di Anambas: Medco Energi, SKK Migas, dan KLHK Bungkam

Editor Indonesia, Anambas – Laut yang selama ini menjadi sumber kehidupan nelayan di Kepulauan Anambas kini menyimpan bahaya tak kasatmata. Sejak Kapal Motor (KM) Sejahtera 20 yang membawa 300 ton limbah B3 tenggelam di Jetty Medco Energi lebih dari 40 hari lalu, belum ada kejelasan. Medco Energi, SKK Migas, dan KLHK memilih bungkam. Di tengah diamnya para pemegang kuasa, warga pesisir dibiarkan bertanya-tanya: apa yang sebenarnya disembunyikan di dasar laut itu?

Sudah lebih dari 40 hari sejak tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sejahtera 20 di Jetty Medco Energi, Matak Base, Pulau Anambas, Kepulauan Riau, namun hingga kini kapal tersebut belum berhasil diangkat oleh pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco Energi. Padahal, kapal itu memuat sekitar 300 ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sangat berpotensi mencemari laut dan membahayakan kehidupan nelayan di sekitarnya.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, pada Kamis (10/7/2025) di Pekanbaru.

“Diketahui, KM Sejahtera 20 tenggelam pada Jumat pagi, 30 Mei 2025, saat memuat kargo limbah serbuk bor B3 dalam 14 Iso Tank. Limbah tersebut berasal dari aktivitas pemboran PT Medco Energi Matak dan rencananya akan dikirim ke Jakarta,” jelas Hengki.

Menurut Hengki, pengelolaan limbah B3 itu dilakukan oleh PT Mitra Tata Lingkungan Baru, yang ditunjuk oleh Medco Energi atas persetujuan SKK Migas.

Namun, CERI menyesalkan pernyataan Senior Manager Communication Medco Energi, Leony Lervyn, yang dikutip oleh Batam Pos pada 31 Mei 2025. Dalam pernyataannya, Leony mengklaim Medco tidak mengetahui isi muatan kapal yang disewa oleh PT Global Internusa Lina.

Tenggelamnya 300 Ton Limbah B3 di Anambas: Medco Energi, SKK Migas, dan KLHK Bungkam

“Pernyataan itu menyesatkan dan tidak pantas. Limbah itu B3 dari serbuk bor, bukan minyak. Kalau mitigasinya cuma pasang oil boom, ya jelas tidak cocok. Medco Energi wajib memastikan 14 Iso Tank itu ditemukan dan diangkat, lalu dipulihkan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Hengki.

Ia menambahkan bahwa sejak 10 Januari 2025, Menteri Lingkungan Hidup telah bersurat ke Menteri ESDM menegaskan ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021, serta Permen LHK No. 6 Tahun 2021, terkait pembuangan limbah serbuk bor ke laut. Bila menggunakan water-based mud, kandungan hidrokarbon harus di bawah 10 ppm, sedangkan untuk synthetic-based mud, kadar total petroleum harus 0%.

“Jika penyidikan Polda Kepri serius, maka bisa dilakukan uji laboratorium terhadap serbuk bor yang digunakan dan dicocokkan dengan limbah di 14 Iso Tank yang belum ditemukan itu,” ujarnya.

Tak hanya itu, Hengki juga menyoroti proses pengadaan kapal KM Sejahtera 20 yang disewa Medco Energi.

“Apakah kapal itu memang layak disewa? Karena skema KKKS menggunakan cost recovery, artinya ada uang negara di situ. Ini bisa membuka potensi dugaan korupsi dalam proses sewa-menyewa kapal dan biaya pemulihan limbah B3 tersebut,” pungkas Hengki. (RO)