Editor Indonesia Jakarta – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan institusi MA terkait kasus dugaan gratifikasi dan percobaan suap hakim agung yang menjeratnya. Permohonan maaf ini ia sampaikan dalam pembacaan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung RI di mana saya mengabdi kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini,” ujar Zarof pada Selasa (10/6/2025).
Zarof Ricar menyatakan akan menghormati apapun keputusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim. Ia meyakini bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya dan tidak akan terpengaruh oleh hal-hal di luar fakta persidangan.
“Pada akhirnya, saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim karena sekali lagi, saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan,” ujarnya
Dalam pembelaannya, Zarof juga mengungkapkan penyesalannya karena selama 33 tahun bertugas di MA, ia tidak memiliki banyak waktu bersama keluarga. Ia berharap, setelah adanya perkara ini, dirinya dapat menjadi pribadi yang lebih baik.
“Saya amat menyesal, di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya. Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi,” tuturnya.
Sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi terdakwa kasus pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur.
Perbuatan Zarof Ricar ini dianggap telah mencederai institusi lembaga peradilan dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Jaksa bahkan menyebut motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan.
Zarof Ricar dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Eks pejabat MA ini juga terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Selain perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi fantastis sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara. Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang dan logam mulia dengan total mencapai Rp 1 triliun saat menggeledah rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. (Her)