Hukum

Terungkap Auditor BPK Minta Rp 12 M Agar Kementan WTP

×

Terungkap Auditor BPK Minta Rp 12 M Agar Kementan WTP

Sebarkan artikel ini
Terungkap Auditor BPK Minta Rp 12 M Agar Kementan WTP
Sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) /dok.kompas

Editor Indonesia, Jakarta – Oknum auditor BPK meminta uang pelicin Rp 12 Miliar agar Kementan bisa mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto.

Hermanto dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, awalnya menanyakan soal pemeriksaan BPK di Kementan yang diketahui oleh Hermanto.

“Saksi tahu di Kementan tiap tahun ada pemeriksaan BPK?” tanya Jaksa

Kepada Jaksa, Hermanto mengaku mengetahui adanya pemeriksaan BPK terhadap Kementan. Jaksa pun menggali hasil pemeriksaan BPK tersebut.

“Sepengetahuan saksi ya, apakah WTP atau WDP (Wajar Dengan Pengecualian)?” tanya Jaksa.

“Sepengetahuan saya WTP ya,” jawab Hermanto.

Jaksa lalu menanyakan apakah nama auditor BPK yang melakukan pemeriksaan itu ialah Victor dan Haerul Saleh. Hermanto pun mengaku kenal dengan auditor bernama Victor.

“Sebelum kejadian WTP itu, saksi ada kenal Haerul Saleh, ada Victor ya. Siapa orang-orang itu siapa itu?” tanta jaksa.

“Kenal. Kalau Pak Victor itu auditor yang memeriksa kita (Kementan),” jawab Hermanto.

“Itu semua Kementan atau hanya Ditjen PSP?” tanya jaksa.

“Semua Kementan,” jawab Hermanto.

“Kalau Haerul Saleh ini?” tanya jaksa.

“Ketua AKN IV (Auditorat Utama Keuangan Negara IV),” jawab Hermanto.

“Anggota BPK AKN IV, berarti atasannya si Victor?” tanya jaksa.

“Iya, pimpinan,” jawab Hermanto.

Jaksa terus mempertanyakan soal pemeriksaan oleh BPK itu. Hermanto mengatakan ada temuan dalam pemeriksaan BPK tersebut.

“Yang ada temuan dari BPK terkait dengan food estate yang pelaksanaan,” jawab Hermanto.

“Ada temuan-temuan lah ya, ada banyak?” tanya jaksa.

“Ya temuan-temuan. Tidak banyak tapi besar,” jawab Hermanto.

“Selain itu, temuan-temuan lainnya ada?” tanya jaksa.

“Yang menjadi concern itu yang food estate, yang sepengetahuan saya ya Pak, yang besar itu food estate kalau nggak salah saya dan temuan-temuan lain. Tapi yang pastinya secara spesifik saya nggak hafal,” jawab Hermanto.

Lebih lanjut, Jaksa Komisi Antirasuah itu mengulik dugaan adanya permintaan uang oleh BPK. Hal ini tidak dibantah oleh Hermanto.

“Terkait hal tersebut bagaimana? Apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar itu menjadi WTP?” tanya jaksa.

“Ada,” jawab Hermanto.

“Iya, Rp 12 miliar oleh Pak Victor tadi,” jawab Hermanto.

Hermanto mengaku tak punya akses langsung untuk menyampaikan permintaan Rp 12 miliar itu ke SYL. Hermanto meminta auditor BPK itu untuk berkomunikasi ke mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Hermanto mengatakan permintaan Rp 12 miliar oleh auditor BPK itu tak semuanya dipenuhi. Dia mengaku mendengar dari Hatta jika permintaan itu hanya dipenuhi Rp 5 miliar. Diungkapkan oleh Hermanto jika uang Rp 5 Miliar itu berasal dari vendor.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. (Her)