Editor Indonesia, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2020–2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa keterlibatan Nadiem Makarim bermula sejak Februari 2020. Saat itu, Nadiem menggelar pertemuan dengan Google Indonesia membahas program Google All Education yang berbasis produk Chromebook.
“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK),” ujar Nurcahyo di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (4/9).
Rapat Tertutup dan Surat Google
Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajaran pejabat eselon I dan staf khususnya untuk rapat tertutup via Zoom. Dalam pertemuan itu dibahas pengadaan TIK berbasis Chromebook, bahkan peserta diwajibkan memakai headset agar rapat tidak terdengar pihak luar.
Tak lama kemudian, Kemendikbudristek di bawah arahan Nadiem menjawab surat dari Google terkait partisipasi dalam pengadaan TIK. Padahal, surat serupa pada 2019 diabaikan oleh menteri sebelumnya setelah uji coba Chromebook gagal diterapkan di sekolah-sekolah daerah tertinggal.
“Atas perintah NAM, Direktur SD dan Direktur SMP membuat petunjuk teknis dengan spesifikasi yang sudah mengunci Chrome OS. Tim teknis kemudian menyusun kajian yang dijadikan dasar spesifikasi teknis,” jelas Nurcahyo.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 terkait petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan. Lampiran aturan itu disebut sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Menurut Kejagung, kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.
Potensi Kerugian Negara
Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chromebook mencapai Rp1,98 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 5 ayat 1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegas Nurcahyo.
Respons Nadiem Makarim
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim menyampaikan pernyataan di hadapan awak media. Ia dengan tegas menolak tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenarannya.”
Nadiem juga menyebut bahwa sepanjang hidupnya ia selalu menjunjung tinggi kejujuran dan integritas.
“Bagi saya, seumur hidup, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu.”
Dalam kesempatan yang sama, pendiri Gojek tersebut menyampaikan pesan khusus untuk keluarganya.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya.” (Frd)
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook












