Editor Indonesia, Tegal – Tes kemampuan akademik (TKA) SMA/SMK yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) gratis. Biaya ditanggung negara.
“Kami mengimbau seluruh satuan pendidikan melaksanakan TKA (SMA/SMK) tanpa membebankan siapapun, TKA dibiayai negara,” ucap Sekretaris Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Muhammad Yusro dengan tegas, saat sosialisasi ujian secara nasional yang disebut tes kemampuan akademik (TKA) SMA/SMK di Hotel Bahari Inn Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu 20 September 2025.
Sosialisasi digelar bersama Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, diikuti ratusan guru dari satuan pendidikan di Kota Tegal dan sekitarnya.
Muhammad Yusro, meminta orangtua siswa tak perlu khawatir bagaimana meningkatkan kemampuan anaknya, karena ada TKA. Jadi jangan sampai berbondong- bondong mendaftarkan anaknya ke bimbingan belajar (bimbel) di luar sekolah.
“Orangtua tak perlu bingung daftarkan (anak) ke Bimbel. Saya fikir kita natural saja, menunjukan kualitas sesunguhnya dari murid,” ujar Yusro.
Yusro meminta satuan pendidikan atau sekolah untuk tidak membebani orangtua atau wali murid. TKA dilaksanakan gratis dan dibiayai negara.
Yusro menyebut meskipun TKA tidak wajib, siswa yang mengikuti akan mendapatkan berbagai keuntungan. Salah satunya, bisa ikut mendaftar seleksi jalur prestasi di perguruan tinggi negeri (PTN).
Ia menambahkam TKA sebagai instrumen nasional berbeda dengan Ujian Nasional (UN) yang menjadikan syarat kelulusan. TKA dilaksanakan untuk mengukur kemampuan akademik masing-masing siswa.
“TKA tidak menentukan kelulusan murid, kelulusan diserahkan ke sekolah masing-masing. Meski tidak wajib untuk murid, namun manfaatnya luar biasa,” terang Yusro.
Yusro menjelaskan melalui TKA pemerintah daerah (Pemda) juga bisa memotret mutu dan merencanakan pendidikan berbasis data. “TKA untuk pihak sekolah manfaatnya evaluasi pembelajaran. Manfaat untuk siswa apresiasi kompetensi,” jelasnya.
Menurut Yusro penilaian siswa menggunakan raport selama ini masih dipandang sebagai hasil yang homogen antara satu sekolah dengan sekolah lainnya.
“Maka perlu instrumen yang berstandar, objektif, transparan, dan nanti bisa menjadi peta mutu secara nasional dan di bawahnya mulai dari provinsi hingga kabupaten kota,” sambung Yusro.
Dalam kesempatan ini, anggota Komisi X DPR RI,Abdul Fikri Faqih berharap agar, sosialisasi TKA harus digencarkan ke masing-masing sekolah.
Meski tahun ini baru akan diberlakukan bagi siswa SMA sederajat. Sementara siswa kelas 9 dan 12 SD-SMP akan diberlakukan tahun berikutnya.
“Agar kepala sekolah dan guru juga paham. Karena kebijakan TKA ini mendapat respons di bawah beragam. Kalau sudah tahu kondisinya, kelemahan apa, nanti akan dibantu intervensi program dari pusat agar lebih baik,” terang Fikri.
Fikri menyebut TKA lebih kepada pemetaan situasi pendidikan. Asesmen dari pusat juga diperlukan untuk memotret lingkungan belajar sekolah.
“Kalau kurang, maka apa yang kurang. Apakah siswanya, metodenya, atau gurunya. Data ini menjadi penting untuk merumuskan kebijakan yang baik bagi anak-anak kita,” jelas Fikri yang legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng IX. (Sup)
Baca Juga: Mulai 2 Mei 2025, Dedi Mulyadi Akan Kirim Siswa Bermasalah ke Barak Militer