Editor Indonesia, Jakarta – Rencana pemerintah memberlakukan kenaikan PPN dari 11% jadi 12%, tetap akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Hanya saja pemberlakuannya secara selektif, yaitu hanya terhadap barang yang termasuk kategori mewah baik produksi luar negeri atau dalam negeri.
“Bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat dalam UU yaitu 1 Januari 2025,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, dalam keterangan resminya.
“Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga kenaikan PPNkepada konsumen pembeli barang mewah,” sambungnya tentang hasil diskusi DPR dengan pemerintah.
Sementara untuk komoditas yang tidak tergolong sebagai barang mewah, besaram PPN yang dikenakan tetap 11% seperti telah berlaku selama ini.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pemerintahan, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan dan lainnya yang bersifat pelayanan umum, tetap tidak dikenakan PPN,” sambungnya.
Dengan skema demikian, maka besaran PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif. Hanya saya ini pun masih berupa rencana yang juga masih dipelajari oleh pemerintah dan akan dilakukan pengkajian lebih mendalam.
Belum ada rincian bagaimana batasan atau petunjuk teknis mengenai barang-barang yang terkategori sebagai barang atau komoditas mewah.
Namun dipastikan bahwa barang mewah yang kepadanya akan diberlakukan secara selektif PPN 12% adalah kepada barang-barang yang selama ini sudah kena PPnBM.
“PPNBM-nya mereka tetap. Jadi, masyarakat kelas atas yang mempunyai kemampuan membeli barang mewah itu yang dikenakan,” kata Misbakhun. (Luhur Hertanto/A-2)







