Editor Indonesia, Jakarta – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan terhadap Dini Sera. Ronald Tannur sebelumnya divonis bebas oleh Hakim yang belakangan diketahui menerima suap sekitar Rp980 miliar
Ronal terpidana kasus kriminal pembunuhan itu, kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, ditangkap pukul 14.40 waktu setempat, hari ini, Minggu (27/10/2024). Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya.
Terlihat photo yang diterima dari Harli, tampak Ronald Tannur berada di sebuah rumah bernuansa cokelat krem. Di garasi rumah tersebut juga terparkir satu mobil.
Dalam proses penangkapan itu, menurut Tim Kejati Jawa Timur bersama Kejari Surabaya, diawali dengan mengetuk pintu rumah tersebut yang tertutup rapat. Kemudian terlihat Ronald Tannur berdiri seorang diri.
Terpidana pelaku pembunuhan itu tampak memakai kaus dan juga celana hitam. Dia juga terlihat mengenakan sendal jepit.
Ronald Tannur kemudian digiring tim Kejati Jatim dan Kejari Subaya. Ronald terlihat membawa tas jinjing putih dan bermasker hitam.
Perihal penangkapan ini dibenarkan Harli. Dia menyebut Ronald Tannur akan segera dieksekusi ke Lapas Surabaya. “Iya rencananya akan dimasukkan ke Lapas di Surabaya,” kata Harli.
“Untuk pelaksanaan putusan MA RI,” katanya.
Harli menambahkan, Ronald Tannur akan dieksekusi sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan bebas Ronald Tannur.
Harli mengatakan, Ronald Tannur rencananya akan dieksekusi hari ini atau besok. “Sedang dikordinasikan apakah hari ini atau besok ke Lapas di Surabaya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. (Sar)
Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, Dua Fakta Kunci Visum Dini Sera yang Diabaikan Hakim