Editor Indonesia, Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan tegas membantah tudingan adanya intimidasi di balik pencopotan artikel opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” dari situs berita Detikcom.
Bantahan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Kristomei Sianturi dalam keterangan pers pada Senin (26/5/2025).
“TNI tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan-tindakan intimidatif terhadap warga yang menjalankan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat,” ujar Mayjen TNI Kristomei Sianturi.
Lebih lanjut, Kapuspen TNI menyayangkan adanya tuduhan tanpa bukti yang dinilai berpotensi menyesatkan opini publik. Menurutnya, tuduhan tersebut dapat membangun persepsi keliru bahwa pemerintah dan TNI bersikap militeristik serta anti-demokrasi.
TNI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas nasional dengan mengedepankan dialog, komunikasi, dan penyelesaian perbedaan secara bermartabat.
“Demokrasi akan tumbuh sehat apabila dijaga bersama dengan sikap saling menghormati, menjunjung tinggi hukum, dan menghindari tuduhan yang tidak berdasar. TNI tetap konsisten berada di garis pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia,” tegas Kristomei.
Kristomei juga menekankan komitmen TNI dalam mendukung kebebasan berpendapat, termasuk hak menyampaikan aspirasi dan kritik sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi yang sehat. TNI mengakui bahwa perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dan dapat menjadi kekuatan bangsa. Oleh karena itu, TNI menolak segala bentuk intimidasi terhadap individu maupun kelompok yang menyampaikan pendapat secara sah dan damai.
“TNI sendiri memegang teguh prinsip netralitas dan tidak akan pernah terlibat dalam upaya membungkam suara publik,” imbuhnya.
Menyikapi dugaan intimidasi yang dialami penulis opini, TNI mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk intimidasi atau ancaman kepada pihak Kepolisian. TNI menilai Kepolisian memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pencabutan artikel opini di Detikcom yang berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” yang terbit pada 22 Mei 2025 dan dihapus sehari kemudian, menuai sorotan publik. Dewan Pers bahkan mengaku telah menerima laporan dari penulis terkait dugaan intimidasi yang dialaminya pasca penerbitan artikel tersebut.
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Abdul Manan, mengungkapkan kronologi berdasarkan laporan korban, yang mengaku mengalami dua kali kekerasan fisik oleh pengendara motor tak dikenal setelah artikelnya terbit.
“Dia (penulis opini di Detikcom) melaporkan soal kolomnya yang terbit pada hari itu, 22 Mei, dan peristiwa yang mengikutinya,” kata Abdul dikutip dari kompas.com, Sabtu (24/5/2025).
Abdul menyampaikan, pelapor mengaku mengalami dua kali kekerasan usai membuat tulisan opini di Detikcom.
“Hari itu, sekitar pukul 9 pagi, dia dihampiri dan dipepet oleh dua orang pengendara sepeda motor. Dua pengendara yang memakai helm itu mendorongnya ke arah kiri, membuatnya kaget dan terjatuh. Pelaku memelototinya dan mengepalkan tangan sebelum pergi,” kata Abdul.
“Siang harinya, saat membeli makan siang dengan naik motor di sekitar daerah Cipondoh, paha kanannya ditendang oleh dua orang pengendara sepeda motor dan ia terjatuh. Pelaku memakai helm full face,” tambah dia.
Korban menduga peristiwa tersebut terkait dengan opini yang ia tulis.Korban menduga kejadian tersebut berkaitan dengan opini yang ia tulis. (Her)
Baca Juga: Kritik Soal Jenderal, Yogi Diteror; Demokrasi Rasa Diktator