Ekonomi

Tok! OJK Resmi Cabut Ijin Paytren

×

Tok! OJK Resmi Cabut Ijin Paytren

Sebarkan artikel ini
Tok! , OJK Resmi Cabut Ijin Paytren
Yusuf Mansur/dok.youtube paytren official

Editor Indonesia, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) yang sebelumnya dimiliki oleh Yusuf Mansur. Pada Maret 2022, Jam’an Nurchotib Mansur atau yang tenar dengan panggilan Ustad Yusuf Mansur memutuskan menjual seluruh saham PT Paytren Asset Management (PAM).

Mengusung tagline “Teman Setia Bayar-Bayar” dan slogan “Bangga Buatan Indonesia, Bangga pakai Paytren” Paytren berupaya memudahkan masyarakat dalam bertransaksi. Merek Paytren memang lekat dengan sosok Ustad Yusuf Mansur sebagai pencetus dan pemiliknya.

Sementara itu, OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen melalui hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terkait pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Oleh karena itu, OJK memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha terhadap PT Paytren Aset Manajemen yang diumumkan pada 8 Mei 2024.

“Pada tanggal 8 Mei 2024, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal” tulis OJK dalam keterangan resmi dikutip, Rabu(15/5/2024).

Imbas dari dicabutnya izin usaha tersebut, PT Paytren Aset Manajemen mendapatkan beberapa larangan dan kewajiban yang harus dipenuhi. Beberapa larangan dan kewajiban tersebut ditulis oleh OJK dalam keterangan resminya, di antaranya:

• Dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
• Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada).
• Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada). • Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
• Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.

Berikut Beberapa alasan OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yaitu:
– Kantor tidak ditemukan
– Tidak memiliki pegawai dalam menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi
– Tidakdapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu.
– Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris
– Tidak memiliki Komisaris Independen
– Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi
– Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
– Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022. (Frd)