Hukum

Tom Lembong Kritik Jaksa: Fakta Diabaikan, Logika Diputarbalikkan

×

Tom Lembong Kritik Jaksa: Fakta Diabaikan, Logika Diputarbalikkan

Sebarkan artikel ini
Move On Ala Tom: Kasus Hilang, Rasa Gatal Tetap Ada
Tom Lembong berfoto bersama mereka yang menolak kriminalisasi terhadapnya seusai persidangan/Dok.Editor Indonesia-Tasya
tom lembong kritik jaksa

Editor Indonesia, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melontarkan kritik tajam terhadap jaksa penuntut umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/7/2025). Ia menuduh jaksa memutarbalikkan aturan dan mengabaikan fakta persidangan.

Dalam keterangannya usai mendengar replik jaksa terhadap pleidoinya, Tom menyindir logika jaksa dengan menyebutnya seperti orang yang terjebak dalam lubang dan justru menggali lebih dalam, bukan mencari jalan keluar.

tom lembong kritik jaksa

“Kalau saya lihat dalam repliknya hari ini, kalau jaksa udah masuk lubang, malah gali makin dalam. Bukannya keluar dari lubang, malah makin dalam,” ucap Tom Lembong.

Tom juga menggunakan analogi kontroversial terkait peraturan dalam penerbangan. Ia menyamakan kasusnya dengan orang yang membawa korek telinga ke dalam pesawat, namun dipidana dengan aturan larangan membawa korek api.

“Saya bawa korek telinga, dipidanakan dengan aturan dilarang bawa korek api. Serba nggak nyambung,” sindirnya.

Tak berhenti di situ, Tom menyamakan pendekatan jaksa dengan “filosofi hukum bumi datar.” Ia menuding jaksa menolak fakta dan logika, meskipun telah disampaikan berulang kali selama 20 kali sidang.

“Sudah dijelaskan fakta, realita, prinsip logika, tapi masih ngotot bumi itu datar. Ini yang saya sebut filosofi hukum bumi datar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Tom menuding jaksa mengabaikan seluruh fakta persidangan, dan mempertanyakan apakah ada motif lain di balik proses hukum yang dijalani.

“Semuanya sudah dipatahkan oleh saksi. Tapi kenapa jaksa tetap menutup mata? Sulit kalau kita mau simpulkan ini murni soal hukum,” tambahnya.

Seperti diketahui, Tom Lembong dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam kasus pengadaan impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta,” tegas jaksa dalam sidang tuntutan, Jumat (4/7/2025).

Hingga kini, publik menanti putusan majelis hakim dalam perkara yang menyita perhatian ini. Tom Lembong sendiri berharap masyarakat dapat menilai secara objektif seluruh jalannya persidangan. (Har)