Editor Indonesia, Jakarta – Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau biasa disapa Tom Lembong, resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025), setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom keluar dari rutan pada pukul 22.05 WIB dengan mengenakan kemeja biru tua. Ia didampingi oleh istrinya, Francisca Wihardja; tim penasihat hukum; serta Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan.
“Saya kembali menghirup udara bebas, kembali kepada keluarga tercinta dan kehidupan normal setelah sembilan bulan terkungkung,” ucap Tom kepada awak media yang menantinya di Rutan Cipinang.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, keluarganya, Presiden Prabowo, serta pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah menyetujui permohonan abolisi tersebut. Berdasarkan informasi dari Kejaksaan, Keputusan Presiden (Keppres) diteken pada Jumat sore dan langsung disampaikan ke pihak Rutan Cipinang malam harinya.
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Jumat, 18 Juli 2025. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula yang terjadi saat menjabat pada 2015–2016.
“Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Tom Lembong dalam kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tom disebut telah menerbitkan surat pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki hak untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena hanya berizin sebagai produsen gula rafinasi.
Selain itu, Tom tidak menunjuk BUMN untuk pengendalian harga dan ketersediaan gula, melainkan menunjuk beberapa koperasi, seperti: Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun, besaran denda tetap sesuai dengan tuntutan, yakni Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. (Her)












