Hukum

TPPI Desak KPK Fokus Usut Akar Masalah di Kasus Kuota Haji Tambahan

×

TPPI Desak KPK Fokus Usut Akar Masalah di Kasus Kuota Haji Tambahan

Sebarkan artikel ini
TPPI Desak KPK Fokus Usut Akar Masalah di Kasus Kuota Haji Tambahan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 terkait kuota haji tambahan/dok.RRI
TPPI Desak KPK Fokus Usut Akar Masalah di Kasus Kuota Haji Tambahan

Editor Indonesia, Bandung – Kasus kuota haji tambahan 2024 mulai menyeret banyak nama di lapangan. Namun, di tengah sorotan publik terhadap para pelaksana, Tim Penyelamat PIHK Indonesia (TPPI) justru meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar tidak terjebak pada efek domino di hilir. Menurut TPPI, akar persoalan justru berada di tingkat kebijakan Kementerian Agama, khususnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024, yang dinilai rawan multitafsir dan tumpang tindih.

Fokus Penegakan Hukum Harus pada Akar Kebijakan

TPPI menilai, penegakan hukum terkait KMA 130/2024 perlu diarahkan pada substansi kebijakan, bukan pada pelaksana Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di lapangan.

Ketua TPPI H. Holil Aksan Umarzen menegaskan, pihaknya tidak menolak langkah penyelidikan yang dilakukan KPK, tetapi berharap penegakan hukum dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis pada kejelasan kebijakan publik.

“Kami di TPPI menghormati dan mendukung KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menjaga integritas negara. Namun keadilan harus diarahkan pada akar masalah—yakni kebijakan yang menjadi sumber sengketa administratif dan multitafsir—bukan pada pihak yang sekadar menjalankan aturan resmi negara,” ujar Holil dalam keterangan persnya di Bandung, yang dikutip Jumat (17/10).

TPPI Siapkan Uji Materi ke Mahkamah Agung

Menurut Holil, polemik terhadap PIHK tidak lahir dari pelanggaran teknis, melainkan akibat ketidaksinkronan kebijakan antar pemangku kepentingan.
Sebagai langkah hukum konstitusional, TPPI berencana mengajukan uji materi (judicial review) terhadap KMA 130 ke Mahkamah Agung (MA).

TPPI Desak KPK Fokus Usut Akar Masalah di Kasus Kuota Haji Tambahan

Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat pijakan legal dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

TPPI juga telah menggandeng pengacara publik Dr. H. Ikhsan Abdullah & Co untuk mendampingi para pimpinan PIHK yang tengah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK.

Holil menegaskan, pendampingan ini dilakukan agar penyelidikan berjalan transparan, adil, dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di ruang publik.

“Kami berharap kehadiran Dr. Ikhsan Abdullah & Co dapat membantu KPK memperjelas duduk perkara Kasus Kuota Haji Tambahan, agar persoalan ini menjadi terang dan tidak terus-menerus menjadi pemberitaan kontroversial,” ujarnya.

TPPI Ajak Lembaga Negara Bersinergi

TPPI menegaskan, mereka tidak sedang melawan siapa pun, melainkan berupaya membantu lembaga negara, agar ke depan tidak ada lagi kebijakan yang menimbulkan keresahan publik.

“Sinergi adalah kunci. Kami yakin KPK dan lembaga negara lain akan bertindak profesional dan berimbang. Kita ingin penyelesaian yang menenangkan, bukan menambah masalah baru,” kata Holil.

TPPI Desak KPK Fokus Usut Akar Masalah di Kasus Kuota Haji Tambahan

Ia juga menyerukan agar KPK, MA, DPR, dan Kementerian Agama membangun sinergi terbuka dalam menyelesaikan persoalan ini secara bermartabat dan transparan.

PIHK Justru Bantu Efisiensi Biaya Haji

Holil menegaskan bahwa PIHK adalah lembaga resmi yang bekerja berdasarkan izin pemerintah dan mengikuti standar biaya serta fasilitas yang ditetapkan Kementerian Agama.

PIHK melayani jamaah haji non-subsidi (mandiri) dan tidak menggunakan dana jamaah reguler.

Menurutnya, keberadaan PIHK justru membantu pemerintah, dalam menekan beban subsidi haji reguler serta memperkuat sistem pelayanan haji nasional.

“PIHK bukan bagian dari masalah, tetapi bagian dari solusi. Kami ingin semua pihak melihat fakta ini dengan jernih dan objektif,” tegas Holil.

TPPI, Gerakan Moral Penyelamat Haji Khusus

Sebagai informasi, Tim Penyelamat PIHK Indonesia (TPPI) adalah gerakan moral dan advokasi nasional, yang beranggotakan para penyelenggara ibadah haji khusus dari berbagai daerah di Indonesia.

TPPI memperjuangkan kepastian hukum, keadilan, dan profesionalitas penyelenggaraan ibadah haji, serta memastikan pelaksana haji tidak menjadi korban kebijakan yang multitafsir.

“Negara hukum tidak mencari siapa yang salah, tetapi menegakkan kebenaran dengan logika dan nurani. Mari tangani akar masalah, bukan menambah masalah,” tutup Holil. (RO/Har)

Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Target PBNU, Fokus pada Personal Anggota di Kasus Kuota Haji

Baca Juga: Pansus Haji DPR Ungkap Dugaan Manipulasi Data dalam Pemberangkatan Haji Khusus