Hukum

Tragedi Hajatan KDM: 3 Tewas, Pengamat Desak Penyelidikan Hukum

×

Tragedi Hajatan KDM: 3 Tewas, Pengamat Desak Penyelidikan Hukum

Sebarkan artikel ini
Tragedi Hajatan KDM: 3 Tewas, Pengamat Desak Penyelidikan Hukum
infografik/dok.Editor Indonesia-ai
Tragedi Hajatan KDM: 3 Tewas, Pengamat Desak Penyelidikan Hukum

Editor Indonesia, Garut — Tiga orang meninggal dunia dalam kericuhan saat pesta pernikahan putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Maula Akbar, dengan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, yang digelar di Lapangan Otto Iskandar Dinata, Garut, Jumat (18/7/2025). Ketiganya adalah seorang anak perempuan berusia delapan tahun, seorang lansia, dan anggota polisi bernama Cecep yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.

Insiden tragis ini dipicu kerumunan besar warga yang memadati lokasi sejak pagi, demi menghadiri acara yang menawarkan hiburan dan makanan gratis. Usai salat Jumat, pintu pendopo dibuka dan massa langsung berdesakan. Banyak warga pingsan karena kekurangan oksigen. Polisi yang sempat menolong korban pun tewas akibat kelelahan dan sesak napas.

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah mengonfirmasi jumlah korban jiwa. Mereka menyebut tidak tertutup kemungkinan adanya penyelidikan lebih lanjut terkait kelalaian penyelenggara dalam mengantisipasi risiko kerumunan.

Sementara itu, beredar dua potongan video di media sosial yang menambah sorotan publik. Salah satu video memperlihatkan pernyataan Dedi Mulyadi yang mengaku tidak mengetahui adanya acara makan-makan gratis. Namun, video lain menunjukkan percakapan antara Dedi dan sang putra, Maula Akbar, sebelum hari H, yang membahas rencana penyediaan makanan gratis bagi sekitar 5.000 warga, “sebanyak-banyaknya jika memungkinkan”.

Sugiyanto, pengamat sosial, menilai adanya kontradiksi tersebut menunjukkan bahwa perencanaan acara sudah disadari sejak awal. “Video itu menunjukkan bahwa ada pengetahuan dan persetujuan dari pihak keluarga terkait pembagian makanan gratis. Kalau kemudian terjadi insiden dengan korban jiwa, maka unsur kelalaiannya patut didalami,” ujar Sugiyanto, menjawab editorindonesia.com, Rabu (23/7/2025).

Tragedi Hajatan KDM: 3 Tewas, Pengamat Desak Penyelidikan Hukum

Menurut Sugiyanto, acara yang melibatkan ribuan orang dengan sajian makanan gratis seharusnya direncanakan dengan matang, termasuk pengamanan dan protokol keselamatan publik. “Ini bukan acara pribadi biasa. Ketika menyasar publik, tanggung jawab penyelenggara jadi mutlak, apalagi diselenggarakan oleh pejabat publik,” ujarnya.

Secara hukum, peristiwa ini bisa masuk dalam kategori kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Pasal 359 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Ketentuan serupa juga tercantum dalam KUHP baru melalui UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 474 ayat (3).

Lebih lanjut, Sugiyanto menyebut bahwa penyelenggara acara, event organizer, hingga pihak keluarga inti, yakni Dedi Mulyadi sebagai orang tua mempelai, serta Maula Akbar dan Putri Karlina sebagai pengantin, berpotensi dimintai keterangan hukum. “Kalau terbukti mereka tidak mematuhi standar keamanan dan prosedur keramaian, ya wajar kalau proses hukum harus berjalan,” katanya.

Ia menambahkan, kejadian ini mestinya menjadi pelajaran kolektif. “Tiga nyawa hilang bukan hanya tragedi kemanusiaan, tapi juga alarm keras agar keselamatan publik tak lagi dianggap sepele dalam penyelenggaraan acara massal, apalagi oleh pejabat,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Dedi Mulyadi terkait video percakapan yang viral itu. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti atas kejadian tersebut. (Har)