Hukum

Tujuh Pelanggan Antam Dituntut Ganti Rugi Total Rp 1,6 Triliun Lebih Terkait Kasus Lebur Emas Ilegal

×

Tujuh Pelanggan Antam Dituntut Ganti Rugi Total Rp 1,6 Triliun Lebih Terkait Kasus Lebur Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini
Tujuh Pelanggan Antam Dituntut Ganti Rugi Total Rp 1,6 Triliun Lebih Terkait Kasus Lebur Emas Ilegal
7 terdakwa korupsi kegiatan lebur cap emas di UBPP LM PT Antam menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025)/dok.kompas

Editor Indonesia, Jakarta – Sebanyak tujuh pelanggan Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kegiatan lebur cap emas dituntut membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp 1.605.488.197.332,50 atau Rp 1,6 triliun lebih. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/5/2025).

tujuh pelanggan antam

Tuntutan uang pengganti ini diajukan sesuai dengan nilai keuntungan tidak sah yang diduga diterima oleh masing-masing terdakwa dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 3,3 triliun tersebut.

Berikut rincian tuntutan uang pengganti terhadap tujuh terdakwa swasta:

1.Lindawati Effendi: Rp 616.943.385.300 atau Rp 616,9 Milyar (dikurangi aset sitaan berupa tiga keping emas) yakni satu keping emas logam mulia Fine Gold 999,9 seberat 100 gram, satu keping logam Fine Gold 999,9 seberat 50 gram, dan satu keping emas Fine Gold 999,9 seberat 25 gram.

Tuntutan pidana pokoknya adalah 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Uang pengganti itu harus dibayar Linda paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya akan dirampas untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar jaksa.

2.Suryadi Lukmantara: Rp 444.925.877.760 (Rp 444,9 Milyar) dengan ancaman 7 tahun kurungan jika tidak membayar. Pada pidana pokoknya, ia dituntut 12 tahun penjara dan denda yang sama dengan Lindawati.

3.Suryadi Jonathan: Rp 343.412.878.342,50 (Rp 343,9 Milyar) dengan ancaman 7 tahun bui jika tidak membayar. Tuntutan pidana pokoknya adalah 12 tahun penjara.

4.James Tamponawas: Rp 119.272.234.430 (Rp 119,3 Milyar) dengan ancaman 6 tahun kurungan jika tidak membayar. Tuntutan pidana pokoknya adalah 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

5.Ho Kioen Tjay: Rp 35.460.330.000 (Rp 35,5 Milyar) dengan ancaman 5 tahun kurungan jika tidak membayar. Tuntutan pidana pokoknya adalah 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

6.Djudju Tanuwidjaja: Rp 43.327.261.500 (Rp 43,3 Milyar) dengan ancaman 5 tahun kurungan jika tidak membayar. Tuntutan pidana pokoknya adalah 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

7. Gluria Asih Rahayu: Rp 2.066.130.000 ( Rp 2,1 Milyar) dengan ancaman 4 tahun kurungan jika tidak membayar. Tuntutan pidana pokoknya adalah 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

JPU memberikan waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bagi para terdakwa untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tidak dipenuhi, harta benda mereka akan dirampas untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta benda tidak mencukupi, para terdakwa akan dikenakan hukuman penjara sesuai dengan subsider yang telah dibacakan.

Kasus ini menyeret total 13 terdakwa, yang terdiri dari enam mantan pejabat UBPP LM PT Antam dan tujuh pihak swasta. Proses persidangan dibagi menjadi dua klaster. Para terdakwa diduga melakukan kegiatan lebur cap emas milik PT Antam untuk emas milik mereka sendiri, yang kemudian dijual ke pasaran dan menjadi pesaing PT Antam, sehingga mengakibatkan kerugian negara. (Frd)