Hukum

Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN Gara-Gara Dicegah ke Luar Negeri

×

Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN Gara-Gara Dicegah ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN Gara-Gara Dicegah ke Luar Negeri
Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menkeu karena dicegah ke luar negeri/Dok.Ist
Tutut Soeharto Gugat Menkeu

Editor Indonesia, Jakarta – Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu terkait keputusan pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri akibat klaim piutang negara.

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT didaftarkan pada 12 September 2025 dan saat ini berstatus pemeriksaan persiapan. Sidang perdana dijadwalkan digelar Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.

Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara.

Tutut Soeharto Gugat Menkeu

Menteri Keuangan menetapkan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada yang diklaim memiliki kewajiban kepada negara terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Atas klaim tersebut, kemudian Menteri Keuangan menerbitkan objek gugatan,” tulis SIPP, Kamis (18/9/2025).

Tutut: Klaim Utang Tak Berdasar

Tutut menilai keputusan tersebut merugikan kepentingannya karena membuat dirinya dicekal bepergian ke luar negeri. Melalui kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo, Tutut menyatakan klaim utang negara itu tidak memiliki dasar hukum.

Ia meminta PTUN menyatakan Menkeu telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan, sekaligus membatalkan keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri beserta seluruh dokumen turunannya.

Tutut juga menuntut Menkeu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta instansi terkait untuk mencabut data pencekalan dirinya dari basis data imigrasi paling lama 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, ia meminta Menkeu dihukum membayar biaya perkara. Untuk gugatan ini, Tutut telah menyetorkan panjar biaya perkara sebesar Rp900 ribu, dengan Rp205 ribu di antaranya sudah digunakan untuk administrasi persidangan. (Frd)