Editor Indonesia, Jakarta – Universitas Indonesia (UI) meminta maaf kepada masyarakat atas ‘kegaduhan’ yang dipicu ‘kelulusan kilat’ Bahlil Lahadalia dari jenjang pendidikan S3 yang mereka selenggarakan.
Sidang etik terhadap potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di Sekolah Kajian Stratejik dan Global, segera UI gelar.
Tidak cukup itu, UI juga menghentikan sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru S3 SKSG hingga ada hasil audit komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut.
Bahkan UI memutuskan menangguhkan kelulusan cum laude dan gelar doktor yang telah Bahlil Lahadalia raih pada 16 Oktober 2024.
Tiga keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi empat organ UI pada 11 November 2024,di Kampus UI Salemba, Jakarta, sebagaimana dinyatakan dalam nota dinas Ketua MWA UI Dr. (HC) KH. YahyaCholil Staquf kepada Rektor UI Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU.
Nota dinas tertanggal 12 Nopember 2024 tersebut dilampiri pernyataan pers tentang tindakan selanjutnya dari polemik kelulusan Bahlil Lahadalia.
Berikut ini isi pernyataan tersebut;
Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.
UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan.
Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.
Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan Bahlil Lahadalia, mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik.
Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan.
UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia.
Lulus tidak wajar?
Bahlil Lahadalia dinyatakan lulus dan resmi menyandang gelar doktor dari SKSG UI setelah menyampaikan disertasinya pada 16 Oktober 2024.
Total masa pendidikan yang dia tempuh adalah 1 tahun 8 bulan, tepat empat semester sebagaimana aturan SKSG UI.
Meski tepat waktu sesuai aturan, banyak pihak yang menilainya terlalu cepat alias tidak wajar.
Argumen yang mereka kemukakan adalah mengingat posisi Bahlil Lahadalia ketika menempuh pendidikan adalah Menteri Investasi/Kepala BKPM lalu Menteri ESDM yang merangkap Ketua Umum Partai Golkar, tentu sangat sibuk.
Secara kasat mata, Bahlil tidak akan memiliki cukup waktu dalam dua tahun terakhir melakukan riset dan studi pustaka secara komprehensif hingga menyusunnya sebagai disertasi.
Belum lagi menuliskan temuan serangkaian hasil temuan riset disertasi bertajuk “Kebijakan, Kelembagaan dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia” miliknya sebagai artikel untuk diterbikan di jurnal ilmiah yang kredibel sebagaimana mahasiswa lain S3.
Urusan internal UI
Terhadap tudingan tidak wajar tersebut, Bahlil yang kini adalah Menteri ESDM RI kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran, menganggapnya sebagai masalah di internal UI.
“Saya enggak tahu. Itu urusan internal kampusnya. Tetapi saya kuliah itu aturannya mengatakan bahwa minimal S3 itu, dalam ranah saya by riset, minimal empat semester dan saya sudah empat semester. Itu saja” ujar Bahlil. (Luhur/A-1)
Baca Juga: Dewan Guru Besar UI Nyatakan Indonesia Sudah Kehilangan Kemudi