Editor Indonesia, Depok – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mengimbau para pendatang baru untuk segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) usai musim mudik Lebaran Idulfitri 2025. Langkah ini dilakukan demi memastikan tertib administrasi kependudukan (adminduk), khususnya bagi warga non-permanen yang datang dan menetap sementara di Depok.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayati, menjelaskan bahwa proses pelaporan dapat dimulai dari lingkungan RT/RW tempat tinggal sementara, sebelum dilanjutkan ke pencatatan di kantor Disdukcapil.
“Lapor diri penting untuk mendukung pendataan yang akurat demi kebutuhan layanan publik di Kota Depok,” ujar Nuraeni, Jumat (11/4/2025).
Ia menegaskan bahwa pelaporan kependudukan ke Disdukcapil bertujuan agar pendatang, baik permanen maupun non-permanen, tercatat secara resmi di sistem administrasi kependudukan.
“Kami tidak membatasi atau menutup diri bagi warga pendatang baru yang ingin tinggal di Depok, baik untuk bekerja maupun melanjutkan pendidikan. Namun, kami meminta agar mereka mematuhi prosedur yang ada dengan melapor ke RT/RW dan membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT),” jelasnya.
Baca Juga: Wali Kota Depok Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi Pasca Lebaran 2025
Nuraeni menambahkan bahwa pembuatan SKTT dapat dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Berdasarkan data Disdukcapil, selama periode 1 hingga 8 April 2025, jumlah pendatang yang telah melapor baru tercatat sebanyak 75 orang. Ia mengakui bahwa kesadaran pendatang baru terhadap pentingnya tertib adminduk masih rendah.
“Partisipasi warga pendatang dalam melapor diri masih perlu ditingkatkan. Karena itu, kami terus mendorong masyarakat untuk sadar akan pentingnya pelaporan dan keakuratan data,” tegas Nuraeni.
Disdukcapil juga menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Kota Depok tersedia secara gratis di semua loket pelayanan sesuai dengan domisili warga.
“Layanan kami gratis untuk masyarakat. Jadi, harapannya, masyarakat tidak perlu sungkan untuk melapor ke loket Disdukcapil sesuai dengan tempat tinggal mereka,” pungkas Nuraeni. (Kis)
Baca Juga: Dukcapil DKI Nonaktifkan 200.000 Lebih NIK Warga yang Tinggal Di Luar Jakarta