Nasional

UU Haji yang Baru Resmi Berlaku, Umat Kini Bisa Umrah Mandiri dengan 5 Syarat

×

UU Haji yang Baru Resmi Berlaku, Umat Kini Bisa Umrah Mandiri dengan 5 Syarat

Sebarkan artikel ini
UU Haji yang Baru Resmi Berlaku, Umat Kini Bisa Umrah Mandiri dengan 5 Syarat
Jamaah Umroh/Dok.Editor Indonesia-Fawzi
Aturan Umrah Mandiri

Editor Indonesia, Jakarta — Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang membawa sejumlah pembaruan signifikan, termasuk diperbolehkannya umat Islam menunaikan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan resmi.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Pasal 86 ayat (1), yang menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.

Adapun lima persyaratan utama bagi jemaah yang ingin berangkat umrah secara mandiri diatur dalam Pasal 87A UU tersebut, yakni:

1. Beragama Islam;
2. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan
3. Memiliki tiket pesawat menuju Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang pasti;
4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
5. Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian Agama.

Selain itu, melalui Pasal 88A, jemaah umrah mandiri dijamin haknya untuk mendapatkan layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia jasa, serta berhak melaporkan kekurangan pelayanan kepada Menteri Agama.

Aturan Umrah Mandiri

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan, menjelaskan bahwa pengesahan undang-undang baru ini merupakan langkah untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah, baik dari sisi pelayanan, akomodasi, transportasi, maupun kesehatan.

“Perubahan ini merupakan upaya meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Marwan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (26/8/2025).

Salah satu poin penting dalam revisi UU tersebut adalah peningkatan status Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah, yang akan berfungsi sebagai lembaga satu atap (one stop service) dalam seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

“Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi satu atap. Semua yang terkait penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh kementerian ini,” kata Marwan.

Pemerintah berharap, dengan diberlakukannya UU Haji dan Umrah yang baru ini, kualitas pelayanan bagi jemaah Indonesia semakin meningkat, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan pemerintah Arab Saudi dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah modern. (Frd)