Iklan SMPB
HukumNusantara

UU Larang Tambang di Pulau Kecil, Mengapa di Raja Ampat Berlaku di Wawonii Tidak?

×

UU Larang Tambang di Pulau Kecil, Mengapa di Raja Ampat Berlaku di Wawonii Tidak?

Sebarkan artikel ini
UU Larang Tambang di Pulau Kecil, Mengapa di Raja Ampat Berlaku di Wawonii Tidak?
Sungai di Desa Suka Rela (Roko-Roko), Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep, Sultra, dari jernih kini berubah warna. Foto diambil Rabu (11/6)/dok.Editor Indonesia/HO-Tim
UU Larang Tambang di Pulau Kecil, Mengapa di Raja Ampat Berlaku di Wawonii Tidak?

Editor Indonesia, Konkep – Sungai di Desa Suka Rela (Roko-Roko), Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, kini berubah warna. Airnya tidak lagi jernih, melainkan cokelat pekat akibat sedimentasi berat dari kawasan hulu yang dibuka untuk aktivitas tambang. Warga menduga, kerusakan ini disebabkan oleh operasi tambang nikel yang dilakukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di kawasan pegunungan desa tersebut.

“Ini kerusakan total. Sungai ini satu-satunya sumber air bersih warga. Sekarang tidak bisa dipakai lagi,” kata Sahidin, Wakil Ketua DPRD Konkep, kepada editorindonesia.com, Rabu (11/6/2025)

Menurut Sahidin, aktivitas tambang PT GKP tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum. Pulau Wawonii termasuk dalam kategori pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 km² dan dihuni masyarakat lokal, yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi tambang berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

UU Larang Tambang di Pulau Kecil, Mengapa di Raja Ampat Berlaku di Wawonii Tidak?
Lubang-lubang besar bekas tambang nikel oleh PT GKP di Pulau Wawonii, Konkep/dok.Editor Indonesia-HO

Hukum Berlaku Selektif?

Sikap pemerintah pusat terhadap kasus serupa di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menimbulkan pertanyaan tajam. Dalam konferensi pers 8 Juni 2025, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, bahwa aktivitas tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas. Pulau kecil tidak boleh ditambang,” ujar Menteri LH kala itu.

UU Larang Tambang di Pulau Kecil, Mengapa di Raja Ampat Berlaku di Wawonii Tidak?

Yang dimaksud merujuk pada Putusan MA No. 57 P/HUM/2017 dan No. 14 P/HUM/2018, serta Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di pulau kecil harus dihentikan karena bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan ruang hidup masyarakat.

Hanif menjelaskan, pua putusan Mahkamah Agung itu terbit berawal dari kasus di Konawe, Kepulauan Wawonii, ketika masyarakat menggugat Peraturan Daerah Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam putusan Mahkamah Agung ditegaskan, wilayah pulau yang kurang dari 2 ribu kilometer per segi dilarang menambang di pulau-pulau kecil, termasuk di Pulau Wawonii yang memiliki luas sekitar 715 kilometer per segi. Mahkamah Konstitusi juga menguatkan seperti putusan Mahkamah Agung soal larangan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil.

“Artinya ini ada yurisprudesi hukum bahwa perihal dengan kegiatan-kegiatan ini memang menjadi hal yang dilarang soal kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil,” ujar Hanif.

Namun, Sahidin menanggapi pernyataan Menteri LH itu ironisnya, tambang di Wawonii tetap berjalan. Gugatan hukum yang diajukan warga menemui jalan buntu. Aparat penegak hukum belum bertindak, dan pemerintah daerah belum menunjukkan upaya serius untuk menindak pelanggaran ini.

Ancaman Ekologis Nyata

Pulau kecil seperti Wawonii memiliki daya dukung ekologis yang terbatas. Kerusakan hulu sungai bukan hanya merusak badan air, tapi berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat: krisis air bersih, rusaknya pertanian, berkurangnya hasil tangkapan nelayan, serta munculnya konflik sosial.

“Kalau Raja Ampat dilindungi, kenapa Wawonii dibiarkan rusak? Di mana keadilan ekologisnya?” tanya Sahidin.

Ia menegaskan bahwa DPRD Konawe Kepulauan akan mengirim rekomendasi resmi kepada Presiden dan Menteri LH untuk meminta penghentian total operasi PT GKP, audit lingkungan, dan pemulihan kawasan DAS Wawonii secara menyeluruh.

Pengujian Komitmen Negara

Kasus Wawonii kini menjadi ujian nyata bagi konsistensi negara dalam menerapkan prinsip keadilan lingkungan dan supremasi hukum. Jika pemerintah bersikap tegas di Raja Ampat, publik menuntut hal yang sama dilakukan di Wawonii.

“Satu undang-undang harus berlaku untuk semua. Kalau dilarang di Raja Ampat, harusnya juga dilarang di Wawonii,” ucap Sahidin tegas. (Har)