Hukum

Vonis Bebas Ronald Tannur Menegaskan Ketiga Hakim PN Surabaya ‘Sakit’

×

Vonis Bebas Ronald Tannur Menegaskan Ketiga Hakim PN Surabaya ‘Sakit’

Sebarkan artikel ini
Drama Hukum Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas, Suap Hakim, hingga Dapat Remisi HUT RI ke-80
Ronald Tannur tampak tersenyum setelah divonis bebas atas kasus pembunuhan teman perempuannya/dok.beritametro

Editor Indonesia, Jakarta – Vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, dinilai Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menunjukkan ketiga hakim yang memutuskannya sakit.

“Aneh kalau perlakuan yang dilakukan oleh terdakwa, terus hakim bilang ‘Oh ini meninggal karena alkohol’. Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas, mereka sakit semua,” ucap Sahroni saat memimpin rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Legislator dari NasDem ini, menduga keputusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur ada modus hanky panky (tipu muslihat atau prilaku tidak etis yang menguntungkan salah satu pihak).

Dugaan tersebut berdasarkan pernyataan majelis hakim bahwa korban, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia bukan karena penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur, melainkan karena alkohol. “Ini aneh banget,” ujarnya.

Dia juga mengaku heran atas alasan hakim tersebut yang pada akhirnya memutuskan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

“Saya juga punya teman, pemabuk semua, tetapi enggak ada yang pernah meninggal, paling pingsan dia. Kan aneh kalau hakim menyatakan cuma gara-gara penyebab sah yang bersangkutan meninggal gara-gara alkohol,” ujarnya heran.

Untuk itu, Sahroni menilai vonis bebas majelis hakim PN Surabaya kepada Ronald Tannur menjadi preseden buruk lagi bagi lembaga peradilan Tanah Air. “Preseden buruk yang terjadi di republik ini, di PN Surabaya,” tegasnya.

Terkait masalah tersebut, Sahroni pun menanyakan kepada kuasa hukum korban apakah sudah melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Komisi Yudisial.

“Sudah berproses bapak, hari ini kami sudah ke KY (Komisi Yudisial), berlanjut kemudian ke Badan Pengawasan MA (Mahkamah Agung), yang ke KPK kami sedang membuat analisisnya, segera kami laporkan,” jawab kuasa hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari salah satu anggota DPR RI Edward Tannur dari Fraksi Kebangkiran Bangsa, dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.

Viralnya kasus Ronald Tannur ini, membuat Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut. (Har)