Editor Indonesia, Konawe Kepulauan – Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan (Konkep), Sahidin, menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh lagi berdiam diri terhadap maraknya perampokan kekayaan alam yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab. Ia menyoroti eksploitasi sumber daya alam yang merugikan negara dan masyarakat setempat.
Menurut Sahidin, saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur penertiban kawasan hutan lindung serta hutan produksi yang dapat dikonversi. Regulasi ini, katanya, harus menjadi dasar bagi APH untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang tidak memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami mendesak APH untuk segera bertindak menertibkan perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin yang sah atau yang IPPKH-nya tidak sesuai aturan. Jangan biarkan mereka terus beroperasi dan merugikan negara serta masyarakat,” ujar Sahidin, Kamis (6/2/2025).
Ia menegaskan bahwa eksploitasi liar ini tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menyebabkan potensi kerugian negara akibat pajak dan retribusi yang tidak dibayarkan. Oleh karena itu, ia berharap Perpres tersebut segera diterapkan secara tegas guna mengembalikan ketertiban dalam pengelolaan sumber daya alam di Konawe Kepulauan.
Sebagaimana diketahui, PT Gema Kreasi Perdana (GKP), perusahaan tambang nikel di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, terus menjadi sorotan. Meski Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sejak 7 Oktober 2024, perusahaan ini dilaporkan tetap aktif beroperasi, dengan total 96 tongkang ore nikel dikirim hingga Januari 2025.
Keputusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa Pulau Wawonii tidak dialokasikan untuk kegiatan tambang, sehingga operasi PT GKP dianggap tidak memiliki legitimasi.
“Mestinya APH tidak boleh lagi memberikan izin dan atau mensponsori adanya sosialisasi ke perusahaan tambang yang ingin melakukan aktifitas tambang di Konkep. Tidak ada alasan yang dibenarkan oleh hukum terhadap perusahaan manapun untuk menambang di Pulau Wawonii karena sudah ada tiga putusan MA RI yang berkekuatan hukum tetap mengikat dan inkrah serta final,” ucap Sahidin tegas.
Apalagi, lanjut politisi Gerindra ini, Presiden Prabowo mengultimatum perusahaan dan pengusaha nakal serta meminta kepada seluruh aparat penegak hukum (APH) untuk menjalankan tugas fungsi penindakan sesuai peraturan Perundang-Perundangan yang berlaku. “Kita tinggal lihat bagaimana APH melaksanakan ultimatum Presiden atau tidak di Pulau Wawonii, Konkep,” tutup Wakil Ketua DPRD Konkep ini. (Har)
Baca Juga: Basmi Mafia Peradilan di Indonesia Tidak Sulit Cuma Butuh Integritas APH