HukumNusantara

Wakil Ketua DPRD Konkep: Kadis ESDM Sultra Dinilai Lecehkan Putusan MA Terkait PT GKP

×

Wakil Ketua DPRD Konkep: Kadis ESDM Sultra Dinilai Lecehkan Putusan MA Terkait PT GKP

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Konkep: Kadis ESDM Sultra Dinilai Lecehkan Putusan MA Terkait PT GKP
Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan (Konkep), Sahidin/dok.Editor Indonesia/HO

Editor Indonesia, Konawe Kepulauan – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Azis, dinilai melecehkan Mahkamah Agung (MA) melalui komentarnya terkait polemik pertambangan ilegal PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Penilaian tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan (Konkep), Sahidin. Politisi Partai Gerindra ini menilai pernyataan Andi Azis seperti merendahkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan PPID Utama Sultra, Andi Azis menyatakan bahwa PT GKP masih dapat menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan diktum 3 dan 4 SK Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 576 terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

“Pernyataan Kadis ESDM Sultra itu seperti menghina dan melecehkan lembaga peradilan Mahkamah Agung. Karena putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, artinya PT GKP tidak boleh lagi menambang di kawasan hutan di Pulau Wawonii,” tegas Sahidin, dikutip Ahad (26/1/2025).

Menurut Sahidin, pernyataan tersebut menyesatkan dan terkesan mendukung aktivitas tambang ilegal. Padahal, putusan MA yang membatalkan IPPKH PT GKP telah melalui proses hukum yang panjang, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga kasasi di MA, melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli hukum dan bukti pendukung.

“Putusan MA ini tidak perlu lagi dikomentari, melainkan harus dipatuhi. Kalau mau berpendapat sebagai pemerintah, mengapa tidak pada saat proses sidang di pengadilan?” katanya.

Sahidin meminta Andi Azis segera mencabut dan mengklarifikasi pernyataannya. Ia menilai komentar tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga menyakiti hati masyarakat Konawe Kepulauan.

Dampak terhadap Masyarakat Pulau Wawonii
Masyarakat Pulau Wawonii saat ini tengah berjuang untuk mempertahankan hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan terbebas dari aktivitas pertambangan.

“Di saat warga membutuhkan perhatian pemerintah, Kadis ESDM Sultra justru berbicara seperti juru bicara tambang ilegal. Ini jelas menyakiti masyarakat, terutama mereka yang tanahnya telah digusur paksa oleh PT GKP,” jelas Sahidin.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tiga putusan MA, PT GKP tidak memiliki legitimasi untuk melanjutkan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii.

Selain itu, pasal tentang tambang dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Konawe Kepulauan Tahun 2021 telah dihapus melalui dua putusan MA. Penggunaan kawasan hutan oleh PT GKP juga telah dibatalkan oleh MA.

Larangan Tambang di Pulau Kecil
Sahidin menambahkan, putusan MK menegaskan larangan aktivitas tambang di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi karena berisiko merusak ekosistem dan membahayakan kehidupan manusia.

“Saat ini PT GKP hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Namun, dalam SK IUP disebutkan larangan menambang di wilayah yang dilarang oleh undang-undang. Jadi, IUP saja tidak cukup untuk mereka beroperasi,” tandasnya. (Har)

Baca Juga: Kontroversi Tambang Nikel di Pulau Wawonii: 96 Tongkang Ore Dikirim Meski Izin Dibatalkan MA