Jabodetabek

Wali Kota Depok Usul Lahan 1,5 Hektar di Cimanggis untuk Program 3 Juta Rumah Prabowo

×

Wali Kota Depok Usul Lahan 1,5 Hektar di Cimanggis untuk Program 3 Juta Rumah Prabowo

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Depok Usul Lahan 1,5 Hektar di Cimanggis untuk Program 3 Juta Rumah Prabowo
Wali Kota Depok, Supian Suri/dok.Editor Indonesia-Kisar

Editor Indonesia, Depok – Wali Kota Depok, Supian Suri, mendukung penuh program pembangunan tiga juta rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Sebagai bentuk komitmen, ia mengusulkan pemanfaatan lahan pemerintah seluas 1,5 hektar di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, untuk proyek strategis nasional tersebut.

Dari SMKN ke Hunian Vertikal

Lahan milik Pemkot Depok ini awalnya direncanakan untuk pembangunan SMKN 3. Namun, karena sekolah tersebut telah memiliki lokasi sendiri, Supian mengusulkan alih fungsi menjadi hunian vertikal. “Kami usulkan agar lahan ini dimanfaatkan untuk program Pak Prabowo, khususnya perumahan vertikal,” ujar Wali Kota Supian, di Kota Depok, Jumat (2/5/2025).

Sinergi Multi-Pihak

Di Kampung Baru, terdapat tiga pemilik lahan: Pemkot Depok (1,5 hektar), Sekretariat Negara (3,5 hektar), dan perusahaan properti (10 hektar). Selain itu, terdapat kavling Pertamina yang kini dihuni warga tanpa kepastian administrasi seperti KTP dan KK.

“Ini peluang untuk menata permukiman sekaligus menyelesaikan masalah kependudukan,” tegas Supian.

Program tiga juta rumah merupakan upaya pemerintah mengurangi defisit hunian dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Supian menyatakan Pemkot Depok siap berkoordinasi dengan Pemprov Jabar dan pusat untuk realisasi usulan ini.

“Dukungan daerah penting agar target nasional tercapai merata dan berkelanjutan,” paparnya.

Solusi Administratif

Keberadaan rumah layak huni di lokasi ini juga diharapkan mempermudah penataan administrasi warga. Apalagi selama ini kavling Pertamina yang ada wilayah Depok, digunakan dan dimanfaatkan warga disana, yang sampai saat ini tidak punya kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

“Dengan kepastian tempat tinggal, identitas kependudukan bisa segera diproses,” tutup Supian. (Kis)

Baca Juga: Rumah Sawit Indonesia: Indonesia Miliki Peran Strategis dalam Kedaulatan Pangan dan Energi Global