Editor Indonesia, Jakarta – Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, diperiksa Kejaksaaan Tinggi Jakarta, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta. Atas hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mendukung upaya tersebut sebagai penegakkan hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa Arifin pada Kamis, 6 Februari 2025. “Iya kan sebagai saksi. Ya namanya saksi, kami tentu saja mendukung proses hukum. Saksi itu kan dimintai keterangan, dulu pernah ikut rombongan ke mana-ke mana begitu saja,” ucap Teguh Setyabudi, menjawab wartawan di Pangkalan Gas Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2025).
Catatan Editor Indonesia bahwa Wali Kota Jakpus, Arifin, sebelumnya merupakan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Arifin diperiksa Kejati Jakarta terkait dengan kasus tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta.
Teguh menegaskan, Pemprov Jakarta akan mengikuti seluruh proses hukum yang ditetapkan oleh Kejati Jakarta. Dalam pemeriksaan tersebut, selain Arifin, ada dua saksi lain yang dijadwalkan untuk diperiksa, yaitu pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni, Pri Mulya Priadi, serta seniman Ewith Bahar. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi undangan pemeriksaan.
“Tiga orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut, salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan. (Sar)
Baca Juga: Kejati Jabar Tahan Mantan Ketua NPCI karena Korupsi Dana Hibah Rp 5 M