Ekonomi

Wamenkop dan Wamen Investasi Sepakat Permudah NIB Kopdes Merah Putih

×

Wamenkop dan Wamen Investasi Sepakat Permudah NIB Kopdes Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Wamenkop dan Wamen Investasi Sepakat Permudah NIB Kopdes Merah Putih
Wamenkop Ferry Juliantono (baju putih) dan Wamen Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu (batik)/dok.Editor Indonesia/HO-humas
Wamenkop dan Wamen Investasi Sepakat Permudah NIB Kopdes Merah Putih

Editor Indonesia, Jakarta – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu sepakat melakukan relaksasi aturan terkait perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia.

“Kami memiliki data 80.605 Kopdes/Kel Merah Putih yang sudah tercatat memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK). Semua data ada di Kemenkop, sehingga diharapkan Kopdes tidak perlu lagi menginput ulang dalam proses perizinan NIB,” ujar Ferry dalam Rapat Koordinasi pembahasan NIB dan KBLI Kopdes Merah Putih bersama Wamen Investasi di Jakarta, kemarin yang dikutip pada Rabu (27/8/2025).

Dari total tersebut, mayoritas Kopdes Merah Putih sudah berbadan hukum dengan kepengurusan lengkap, pengawas, hingga jenis usaha yang dijalankan. Namun, untuk bisa mengakses dan memasarkan produk BUMN seperti gas elpiji, pupuk, dan minyak goreng, Kopdes Merah Putih wajib memiliki NIB. Saat ini baru sekitar 7.900 Kopdes yang aktif melakukan input melalui Microsite.

Banyak Kopdes masih menemui kendala teknis dalam proses input NIB, padahal kepemilikan NIB dan KBLI juga menjadi syarat utama untuk mendapatkan akses pembiayaan dari bank-bank Himbara.

Untuk itu, Wamenkop dan Wamen Investasi sepakat membentuk desk bersama yang akan membantu penginputan data Kopdes ke sistem Online Single Submission (OSS). “Kami juga sepakat mengadakan pelatihan khusus agar Kopdes Merah Putih lebih mudah dalam menginput data ke OSS,” tambah Ferry.

Todotua Pasaribu menilai penyederhanaan KBLI juga penting untuk memudahkan proses. “Sebaiknya KBLI dari seluruh Kopdes Merah Putih diseragamkan dengan mencakup sebanyak mungkin potensi usaha yang dapat dijalankan,” ujarnya.

Ia menegaskan, NIB tidak hanya terkait legalitas usaha, tetapi juga erat kaitannya dengan kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang menjadi dasar pengajuan pembiayaan. “NIB itu melekat dengan LKPM, yakni laporan realisasi investasi yang wajib dilaporkan secara berkala,” kata Todotua.

Ke depan, platform OSS juga akan menyediakan ruang khusus bagi Kopdes Merah Putih agar lebih cepat bergerak dan terkoneksi dengan ekosistem pembiayaan maupun distribusi produk. (RO/Frd)

Baca Juga: Relaksasi Impor dan Ancaman Barang Ilegal: Pemerintah Diminta Perkuat Pengawasan