Editor Indonesia, Jakarta — Ratusan warga rumah susun (rusun) dan apartemen yang tergabung dalam Persatuan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (21/7). Mereka menuntut penurunan tarif air bersih PAM Jaya yang dinilai memberatkan.
Dengan mengenakan pakaian putih dan syal hijau, para pengunjuk rasa menyuarakan protes terhadap kebijakan tarif air bersih yang diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Mereka menilai tarif yang diberlakukan tidak adil karena disamakan dengan tarif komersial.
“Airnya mahal. Kami minta ubah kebijakan tarif air dan penggolongan rumah susun,” kata Bernadeth Kartika, Ketua P3RSI Thamrin Residences, dalam orasinya.
Salah satu peserta aksi, Andi, menyebut bahwa demo ini adalah bentuk kekecewaan warga setelah berbagai upaya penyampaian aspirasi tak membuahkan hasil.
“Kami sudah audiensi dengan PAM Jaya, DPRD, dan Pemprov, tapi tidak ada solusi konkret. Kalau sudah ada titik temu, kami tak akan turun ke jalan,” ujarnya.
Aksi yang digelar di Jalan Medan Merdeka Selatan itu masih berlangsung hingga siang hari, namun lalu lintas di sekitar Balai Kota Jakarta relatif masih bisa dilalui kendaraan.
PAM Jaya Klaim Tarif Sudah Adil dan Transparan
Menanggapi polemik ini, Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menyatakan bahwa sistem penagihan baru sebenarnya menguntungkan warga karena dilakukan langsung ke masing-masing unit hunian tanpa melalui pengelola apartemen.
Menurutnya, tarif air tetap mengacu pada kelompok pemakaian sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024. Penghuni apartemen tergolong dalam kategori K-III. Jika penggunaan air di bawah 10 meter kubik, tarifnya adalah Rp12.500 per m3, dan jika melebihi 20 m3, tarif progresif yang dikenakan mencapai Rp21.500 per m3.
“Rata-rata pemakaian air warga apartemen masih di bawah 10 m3, sehingga tarifnya tetap setara dengan rumah tangga biasa,” jelas Arief.
Masalah Lama Sistem Kolektif
Sebelum adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru, penagihan dilakukan secara kolektif melalui pengelola apartemen menggunakan sistem master meter. Hal ini dinilai menyulitkan karena tagihan tidak mencerminkan konsumsi riil setiap unit.
Kini, dengan sistem penagihan langsung ke penghuni, PAM Jaya berharap transparansi dan keadilan tarif air bersih bisa lebih terjamin. (Sar)