Jabodetabek

Warga Tapos Depok Terisolasi, Akses Jalan Ditutup Ahli Waris Tanah

×

Warga Tapos Depok Terisolasi, Akses Jalan Ditutup Ahli Waris Tanah

Sebarkan artikel ini
Warga Tapos Depok Terisolasi, Akses Jalan Ditutup Ahli Waris Tanah
Satu-satunya akses jalan milik 5 kepala keluarga ditutup tembok oleh ahli waris tanah/dok.Editor Indonesia-Kisar
Warga Tapos Depok Terisolasi, Akses Jalan Ditutup Ahli Waris Tanah

Editor Indonesia, Depok – Lima kepala keluarga (KK) yang tinggal di Kampung Sindangkarsa RT 002 RW 08, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, mendadak terisolasi setelah akses satu-satunya ke rumah mereka ditutup tembok batako.

Tembok tersebut dibangun oleh seorang warga bernama Yuli Yanti (54), yang mengaku sebagai ahli waris tanah dari almarhum ayahnya, Niman. Penutupan jalan ini berdampak pada 25 orang penghuni lima rumah, yang kini kesulitan untuk beraktivitas keluar-masuk.

Salah satu warga terdampak, Jalampong, mengatakan bahwa lahan tempat berdirinya rumah mereka, termasuk akses jalan, telah dibeli langsung dari Niman sebelum beliau wafat.

“Pak Niman mewariskan tanah kepada anak-anaknya, termasuk Ibu Yuli Yanti. Tapi kami membeli tanah ini lengkap dengan jalan aksesnya,” ujar Jalampong saat ditemui di Kantor Lurah Sukamaju Baru, Kamis (3/7) sore.

Menurut Jalampong, tembok batako selebar dua meter itu didirikan secara mendadak tanpa pemberitahuan. Mereka baru menyadari saat mendapati tukang bangunan mulai membangun tembok yang menghalangi akses utama.

Warga Tapos Depok Terisolasi, Akses Jalan Ditutup Ahli Waris Tanah

“Kami melapor ke Pak Lurah karena jalan itu satu-satunya akses kami. Aktivitas kami sangat terganggu,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan keberatan secara resmi kepada Lurah Sukamaju Baru, Nurhadi, disertai fotokopi sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Jalampong berharap agar pembangunan segera dihentikan.

Ia mengacu pada ketentuan Pasal 667 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menyebut bahwa pemilik tanah yang terkurung oleh tanah milik orang lain berhak menuntut akses jalan.

Menanggapi laporan warga, Lurah Nurhadi memanggil Yuli Yanti dan Ketua RT setempat, Alih, untuk meminta klarifikasi. Lurah Nurhadi menegaskan agar pembangunan dihentikan sementara.

“Pihak ahli waris dan warga yang merasa dirugikan akan saya undang untuk mediasi. Kita cari solusi bersama agar ada titik temu,” ujar Nurhadi.

Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut hak dasar mobilitas warga dan potensi konflik antarwarga. Pemerintah kelurahan berharap mediasi dapat menemukan solusi damai demi kepentingan bersama. (Kis)