Iklan SMPB
Nusantara

Warga Wawonii Tanam Ratusan Bibit di Lahan Bekas Tambang GKP, DPRD: Perusahaan Wajib Reklamasi

×

Warga Wawonii Tanam Ratusan Bibit di Lahan Bekas Tambang GKP, DPRD: Perusahaan Wajib Reklamasi

Sebarkan artikel ini
Warga Wawonii Tanam Ratusan Bibit di Lahan Bekas Tambang GKP, DPRD: Perusahaan Wajib Reklamasi
Warga Wawonii menaman ratusan bibit tanaman di area tambang PT GKP, Sabtu (15/11)/dok.Editor Indonesia/HO-Sahid
Warga Wawonii Tanam Ratusan Bibit di Lahan Bekas Tambang GKP, DPRD

Editor Indonesia, Sukarela Jaya, Konawe Kepulauan — Sejumlah warga Desa Sukarela Jaya dan Desa Roko-Roko, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, melakukan aksi penanaman bibit kelapa dan berbagai tanaman lainnya di area bekas tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Sabtu pagi (15/11/2025). Lokasi tersebut merupakan jalur hauling dan area stok file yang ditinggalkan perusahaan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Pulau Kecil Wawonii dilarang untuk ditambang.

Aksi warga dilakukan sebagai bentuk pemulihan lingkungan menyusul berhentinya total aktivitas tambang di pulau tersebut. Meski kegiatan tambang terhenti, warga menilai perusahaan tidak boleh serta-merta meninggalkan tanggung jawabnya.

Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Sahidin, menegaskan bahwa perusahaan tambang—baik yang masih beroperasi maupun sudah berhenti—tetap memiliki kewajiban hukum yang harus dipenuhi.

“Perusahaan wajib melakukan reklamasi atau konservasi pemulihan lahan, serta menempatkan dana jaminan reklamasi. Jika ketentuan tersebut diabaikan, pemegang IUP atau IUPK dapat dipidanakan,” ujar Sahidin, merujuk pada Putusan 83 PK MA RI terkait IPPKH PT GKP di Konkep.

Menurut Sahidin, PT GKP kini telah angkat kaki dari Pulau Wawonii dan sedang dikejar aparat penegak hukum terkait tanggung jawab perusahaan serta dugaan kerugian keuangan negara. Ia mengingatkan bahwa semua aktivitas pertambangan di pulau kecil memiliki batasan ketat dan pelanggarannya dapat berimplikasi serius secara hukum.

Warga berharap pemulihan lingkungan dapat terus berjalan dan pemerintah memastikan perusahaan memenuhi seluruh kewajiban sebelum benar-benar meninggalkan wilayah operasi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak PK PT GKP dengan mempertimbangkan sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 57, 14, dan 403, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35.

Keempat putusan tersebut menjadi landasan hukum kuat bahwa kawasan hutan di Wawonii adalah wilayah lindung yang tidak boleh dieksploitasi tanpa dasar hukum yang sah. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, misalnya, menegaskan bahwa hutan adat dan wilayah hidup masyarakat harus dilindungi dari aktivitas tambang yang merusak.

Warga Wawonii Tanam Ratusan Bibit di Lahan Bekas Tambang GKP, DPRD

Dengan ditolaknya PK ini, posisi hukum PT GKP praktis melemah. Artinya, perusahaan tersebut tidak lagi memiliki dasar legal untuk melakukan kegiatan pertambangan nikel di wilayah Wawonii. (Har)

Baca Juga: PT GKP Diduga Langgar Penutupan Tambang, DPRD Konkep Desak Penyitaan — Perusahaan Membantah