Editor Indonesia, Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Hj. Badriyah Fayumi, Lc., M.A. mengatakan, penayangan olahraga Ultimate Fighting Championship (UFC) bersifat haram karena mengandung unsur-unsur yang dilarang Islam.
Dasar pandangan UFC haram itu menurut perspektif syariah (hukum Islam) pertandingan adu pukul atau adu jotos dan adu tendang antarmanusia bersifat haram. Sebab menurut dia, mereka yang melakukannya merusak raganya sendiri dan raga orang lain.
“Adu ayam saja haram, apalagi adu manusia. Haram karena yang melakukan merusak dirinya sendiri dan merusak orang lain. Ini saja sudah bertentangan dengan tujuan syariat, yakni menjaga jiwa/diri,” kata Badriyah dalam keterangan yang dikutip, Jumat (21/6/2024)
Badriyah mengatakan, tontonan UFC juga menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak sehingga meneguhkan keharaman tontonan yang dianggap bermuatan kekerasan dan pornografi tersebut.
“Jadi tontonan seperti ini, jangankan untuk anak-anak, untuk manusia dewasa pun sebetulnya haram. Apalagi untuk anak-anak, akan lebih besar madaratnya karena dia akan meniru tanpa berpikir bahwa itu adalah tontonan yang sebetulnya haram karena bahayanya besar,” ujarnya.
Oleh karenanya, pihaknya mendesak pemerintah supaya meninjau kembali penayangan UFC di dalam negeri. Bahkan jika diperlukan, Badriyah menuntut agar pihak berwenang segera menutup akses terhadap tontonan tersebut mengingat dampak buruk tontonan itu terhadap anak-anak.
“Kekerasan dan pornografi adalah musuh bersama, musuh kemanusiaan. Dengan memblokirnya, pemerintah telah berusaha melindungi kemanusiaan agar tetap beradab, khususnya anak-anak,” ujar Badriyah.
Di samping itu, Badriyah menuntut keterlibatan keluarga, khususnya orang tua untuk melindungi buah hati mereka dari paparan tontonan berbahaya seperti UFC. Caranya dengan mengedukasi pihak keluarga agar tidak menonton tayangan tersebut.
“Orang tua dan keluarga juga memberi contoh untuk tidak menonton. Pendidik di PAUD, sekolah, madrasah dan pesantren juga perlu mengedukasi hal yang sama. Menjelaskan hukum adu manusia, bahaya dan madaratnya, serta hukum menonton dan dampak negatifnya,” ujarnya.
Sementara itu kontroversi masalah ini pernah ditanggapi Khabib Nurmagomedov dalam turnya bertajuk ‘The Legacy Continues’. Ia mendapatkan pertanyaan apakah dirinya pensiun dari MMA karena kekerasan bertentangan dengan ajaran Islam.
Menanggapi hal itu, Khabib mengatakan dirinya tak punya wewenang untuk memutuskan mana yang salah dan benar. Tetapi, ia mengakui menentang kekerasan fisik. Baginya, setiap petarung yang belajar seni bela diri dengan tujuan menyakiti orang lain, mereka harus menjauhi olahraga tersebut.
“Menghancurkan wajah orang, 100 % itu bukan hal yang baik. Bagaimana saya bisa mengatakan ini halal ? Ini bukan keputusan saya untuk membuat sesuatu halal atau haram,” tutur Khabib dikutip dari Sportskeeda.
“Saya hanya manusia biasa, terkadang memukul orang. 100 persen, ini bukan hal yang baik, tapi jika Anda ingin menghancurkan orang, tolong jangan lakukan ini,” lanjutnya.
Khabib menambahkan bahwa dirinya selalu menahan diri untuk tidak membuat lawan-lawannya menderita luka yang parah. Maka dari itu, ia lebih sering mendominasi lawan dengan kuncian.
Bukan hanya itu, Khabib juga mengaku dirinya kadang-kadang merendah kepada lawan-lawannya agar ia tak menyakiti mereka lebih parah lagi.
“Saya tidak setuju dengan orang-orang yang meninju wajah. Itu sebabnya saya lebih suka gulat dan kuncian. Terkadang, ketika saya bisa, saya tidak menghajar lawan saya. Bahkan ketika saya unggul, saya berbicara dengan mereka,” kata Khabib. (Frd)
Baca Juga : Kuncian d’arce Choke Islam Makhachev, Paksa Poirier Lakukan Tap Out