Editor Indonesia, Jakarta – Polisi menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) dalam kasus pabrik narkoba di sebuah vila di Desa Tibubeneng, Badung, Bali. Dua warga negara (WN) Ukraina dan satu WN Rusia ditangkap terkait clandestine laboratorium ganja hidroponik dan mephedrone di vila Kawasan Canggu, Badung, Bali. Ketiga WNA tersebut diketahui memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan ketiga tersangka tersebut tinggal di Bali sejak September 2023.
“Mereka menempati ini dari September 2023. Tapi mereka sudah pernah masuk sini, izin sama KITAS-nya kan 2023,” kata Wahyu Widada, Selasa (14/5/2024).
Vila yang mereka sewa telah mereka desain khusus dengan membangun basement yang mereka jadikan lab clandestine.
“Sehingga saat pembangunan vila ini mereka mendesain sendiri untuk yang ruangan basement itu, karena selama ini tidak ada basementnya,” ujar wahyu.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan ketiganya emiliki KITAS dengan izin sebagai investor di bidang property.
“Dia punya KITAS untuk tinggal properti, tapi buat narkoba di sini,” kata Mukti.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan ketiganya memiliki KITAS investor. Menurutnya, KITAS tersebut diberikan atas rekomendasi dari Kementerian Investasi.
“Kemudian terkait penyalahgunaan izin tinggal, terhadap 3 orang tersebut, izin tinggal yang diberikan untuk investor itu kami berikan berdasarkan rekomendasi yg kami peroleh dari kementerian terkait, dalam hal ini adalah Kementerian Investasi. Jadi berdasar dokumentasi yang sudah dilengkapi kemudian kami memberikan izin tinggal terbatas untuk kategori investor,” katanya, Senin (13/5/2024)
“Ketiga WNA tersebut memiliki izin tinggal yang berlaku sampai tahun 2025,” ujar Suhendra.
Seperti diketahui,Bareskrim Polri membongkar clandestine lab narkoba di vila Kawasan Canggu, Badung, Bali. Clandestine lab tersebut memproduksi ganja hidoponik dan mephedrone. Tiga orang WNA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), lebih subsider Pasal 129 Huruf A Dan Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Para pelaku diancam minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Frd)