Hukum

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Hakim Menangis

×

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Hakim Menangis

Sebarkan artikel ini
Kasus Suap MA: Zarof Ricar Dihukum 18 Tahun, Rp915 M Dirampas
Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar/dok.detik.com
vonis zarof ricar

Editor Indonesia, Jakarta – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (18/6/2025). Zarof terbukti bersalah atas kasus pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan gratifikasi yang mencoreng nama baik lembaga peradilan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, yang sempat tak kuasa menahan tangis saat membacakan putusan. Rosihan menyatakan bahwa perbuatan Zarof telah “mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.” Suasana ruang sidang Hatta Ali sempat hening, dengan jaksa, pengunjung, dan Zarof sendiri terdiam.

vonis zarof ricar

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, hukumannya akan ditambah 6 bulan penjara. Zarof dinilai melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Harta Rp 1 Triliun Lebih Dirampas Negara

Kasus ini terungkap saat Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dalam perkara kasasi anak eks anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur. Dari penggeledahan di rumah Zarof di Senayan, Jakarta Pusat, penyidik menemukan uang tunai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditaksir bernilai lebih dari Rp 1 triliun. Harta benda tak wajar ini diduga kuat merupakan hasil gratifikasi terkait jabatannya di MA dan pengurusan kasus, diperkuat dengan adanya catatan nomor perkara pada kantong-kantong penyimpanan uang dan emas.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan untuk merampas seluruh uang dan emas senilai lebih dari Rp 1 triliun tersebut untuk negara. Hakim Rosihan menjelaskan bahwa Zarof gagal membuktikan bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, atau sumber penghasilan sah lainnya, sesuai dengan mekanisme pembuktian terbalik dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertimbangan Kemanusiaan untuk Vonis Lebih Ringan

Vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Zarof lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 20 tahun penjara. Hakim Rosihan mengungkapkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan.

“Jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” ujar Rosihan, menyoroti usia Zarof yang saat ini telah mencapai 63 tahun. Majelis hakim berpendapat bahwa pidana 20 tahun bisa menjadi hukuman seumur hidup bagi Zarof, mengingat rata-rata usia harapan hidup masyarakat 72 tahun.

Meskipun kejahatan yang dilakukan Zarof sangat serius, sistem hukum pidana tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan, terutama dalam mempertimbangkan kondisi Zarof yang menua dan berpotensi membutuhkan perawatan khusus.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Zarof masih menyandang status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya masih bergulir. Hal ini berarti Zarof kemungkinan akan kembali diadili untuk perkara TPPU dan hukumannya bisa bertambah, sesuai dengan ketentuan Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 71 KUHPidana mengenai penjatuhan pidana dalam penanganan beberapa tindak pidana oleh pelaku yang sama. (Her)