Hukum

Zarof Ricar Klaim Raup Rp 100 Miliar dari Broker Tambang Nikel

×

Zarof Ricar Klaim Raup Rp 100 Miliar dari Broker Tambang Nikel

Sebarkan artikel ini
Kasus Suap MA: Zarof Ricar Dihukum 18 Tahun, Rp915 M Dirampas
Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar/dok.detik.com
zarof ricar klaim broker

Editor Indonesia, JakartaZarof Ricar, Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), membuat pengakuan dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Di hadapan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Senin (19/5/2025), Zarof mengklaim telah menerima fee sebesar $10 juta Dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 100 miliar dari aktivitasnya sebagai perantara jual beli tambang nikel.

zarof ricar klaim broker

Klaim ini muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Zarof terkait sumber gratifikasi senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan di brankas rumahnya. Zarof menjelaskan bahwa dirinya beberapa kali berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli antara pemilik lahan dan pengusaha tambang. Kegiatan ini, menurutnya, telah ia lakukan sejak tahun 2016, bahkan saat masih menjabat sebagai pejabat tinggi di MA.

zarof ricar klaim broker

“Saya beberapa kali menjadi seperti apa yang disebut apa itu perantara untuk jual beli kayak tambang,” kata Zarof saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Menanggapi pertanyaan JPU mengenai kapasitasnya sebagai Kepala Badan saat menjadi perantara, Zarof menyebutkan beberapa komoditas tambang yang ia urus, termasuk emas di Papua dan batubara. Ia juga mengaku pernah mendapatkan Rp 10 miliar dari menjadi broker tambang emas di Papua, meskipun angka ini berbeda dengan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan Rp 7 miliar.

Lebih lanjut, Zarof mengungkapkan keterlibatannya dalam transaksi tambang nikel yang menghasilkan fee fantastis sebesar $10 juta AS. Dengan asumsi kurs Rp 10.000 per Dolar AS pada saat itu, Zarof mengklaim menerima Rp 100 miliar dari aktivitas tersebut. Namun, JPU kembali dibuat heran lantaran keterangan ini berbeda dengan BAP sebelumnya.

“Ini saudara bisa ingat sampai 10 juta dollar dari mana sekarang?” tanya jaksa dengan nada keheranan.

“Ya saya lihat ya karena jadinya nilainya tidak sampai yang disita dengan nilai Rp 920 miliar, itu mungkin waktu saya menerimanya kalau dinilai mungkin sekitar Rp 400 an (miliar) nilainya,” kata Zarof.

Zarof juga mengakui bahwa serah terima uang tersebut dilakukan tanpa kontrak atau bukti tertulis karena menyadari statusnya sebagai penyelenggara negara yang tidak diperbolehkan menerima pemberian. Uang-uang tersebut kemudian disimpan di dalam brankas yang akhirnya disita oleh Kejaksaan Agung.

“Tidak saya gunakan apa-apa, saya simpan saja di brankas,” pungkas Zarof. (Frd)