Editor Indonesia, Jakarta – Penangkapan empat anggota Forum Betawi Rempug (FBR) dalam kasus dugaan pemerasan di Bojongsari, Depok, menuai tanggapan dari pucuk pimpinan organisasi. Ketua Umum FBR, Lutfi Hakim, menyatakan bahwa perbuatan tersebut murni tindakan individu dan tidak berkaitan dengan arah kebijakan ormas.
Lantaran itu, Lutfi Hakim, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian terkait penangkapan sejumlah anggota FBR yang diduga terlibat kasus pemerasan di Bojongsari, Kota Depok.
Lutfi menegaskan bahwa tindakan kriminal merupakan tanggung jawab individu dan tidak mencerminkan organisasi secara keseluruhan.
“Biarkan proses hukum yang berbicara, sebab tindakan kriminal itu tergantung soal manusianya, bukan etnis, agama, atau organisasinya,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (17/5/2025).
Meski demikian, Lutfi menegaskan bahwa FBR tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga menyatakan akan melakukan evaluasi internal terhadap anggotanya melalui pembinaan dan pembangunan karakter.
“Kami memiliki mekanisme internal untuk menindak anggota yang nakal, mulai dari pencabutan sementara Kartu Tanda Anggota (KTA) hingga pemberhentian tetap,” jelasnya.
Sebelumnya, tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang terlibat dalam dugaan kasus pemerasan di wilayah Bojongsari, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (16/5/2025).
Keempat pelaku terdiri dari Ketua Umum FBR Cabang Bojongsari, Kota Depok berinisial M, Sekretaris Jenderal berinisial AK alias W, serta dua anggota lainnya berinisial NN dan RS. Sementara itu, satu pelaku lainnya, berinisial IM alias P, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga kuitansi dari korban sebagai bukti transaksi uang, dua bundel kuitansi dari tangan M, dua stempel ormas, lima unit ponsel, serta satu bundel catatan dan proposal milik ormas tersebut.
Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. (Sar)