Ekonomi

Asaki: Stok Importir Keramik akan Banjiri Pasar hindari Pengenaan BMAD 45%

×

Asaki: Stok Importir Keramik akan Banjiri Pasar hindari Pengenaan BMAD 45%

Sebarkan artikel ini
Dampak Tarif Resiprokal AS, Asaki Dorong TKDN dan Program 3 Juta Rumah Lindungi Industri Keramik Nasional
Industri keramik dalam negeri/dok.stone.com

Editor Indonesia, Jakarta – Asaki (Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia) menyatakan importir ubin keramik telah menyiapkan stok produk dalam jumlah masif untuk membanjiri pasar domestik. Hal itu karena pada Agustus hingga November merupakan peak season permintaan keramik di Indonesia.

Aktivitas tersebut, ungkap Ketua Umum Asaki Edy Suyanto, dilakukan oleh para importir untuk menghindari pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) 45–50 persen yang direkomendasikan oleh Kementerian Perdagangan.

“Ini sebagai upaya importir untuk menghindari pengenaan BMAD yang diperkirakan sebesar 40 – 50 persen sampai dikeluarkannya PMK BMAD tersebut, sehingga membuat kebijakan BMAD kurang efektif untuk jangka waktu beberapa bulan ke depan, karena importir telah menyiapkan stock produk keramik dalam jumlah masif untuk membanjiri pasar domestik yang mana pada bulan Agustus sampai November merupakan peak season permintaan keramik setiap tahunnya,” beber Edy Suyanto dalam keterangan resminya, Kamis (10/10/2024).

Menurut Edy, sulit dipungkiri penyebab utama kinerja industri keramik nasional menurun dari tahun ke tahun, diakibatkan oleh masuknya produk impor ubin keramik asal China. China terbukti melakukan perdagangan tidak sehat (unfair trade) berupa tindakan dumping.

Dumping merupakan kegiatan dalam perdagangan internasional berupa eksportir/importir menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan di dalam negeri mereka sendiri.

Sementara tindakan anti-dumping merupakan kebijakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan bea masuk anti-dumping terhadap barang dumping. Oleh karena itu, bea masuk anti-dumping merupakan salah satu bea masuk tambahan untuk produk impor.

Asaki berharap Kementerian Keuangan segera mengeluarkan peraturan teknis terkait untuk membatasi masuknya produk impor ubin keramik ke dalam negeri, mengingat Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Agustus sudah merekomendasikan untuk memberikan BMAD hingga 50 persen. (Didi)

Baca Juga: Urgensi Kajian Ulang Kebijakan Bea Masuk Anti Dumping untuk Produk Keramik Impor dari China