Nusantara

Bawaslu Provinsi Riau Larang Pemilih Bawa HP ke Bilik Suara

×

Bawaslu Provinsi Riau Larang Pemilih Bawa HP ke Bilik Suara

Sebarkan artikel ini
KPU Sembunyikan Sumber Data Pemilu 2024, Ada Apa?

Editorindonesia, Riau – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau melarang pemilih untuk membawa HP atau telepon genggam ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024 saat pencoblosan. Hak ini untuk menghindari transaksi jual beli suara dalam Pemilu 2024.

“Pemilih tidak dibenarkan untuk memotret aktivitasnya di bilik suara apalagi memotret surat suara yang telah dicoblos pemilih,” kata Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, dalam keterangan pers, di Pekanbaru, Riau, Senin (29/1/2024).

Menurut dia, larangan membawa telepon genggam itu menjadi bagian upaya Bawaslu Provinsi Riau dalam rangka mencegah terjadi politik uang dalam pemilu serta transaksi suara dengan modus pemotretan surat suara yang dicoblos itu.

Alnofrizal mengatakan pihaknya mewaspadai dan mengingatkan petugas agar telepon genggam pemilih tidak boleh dibawa ke bilik suara tetapi ditaruh di tempat yang disediakan khusus, sebelum pemilih masuk bilik suara.

“Petugas KPPS harus memastikan hp pemilih ditaruh pada tempat yang sudah disediakan,” katanya.

Anggota Bawaslu Riau yang membidangi SDM Organisasi dan Diklat, Patminah Nularna, mengatakan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU agar para KPPS peduli terhadap larangan membawa handphone tersebut sesuai aturan KPU.

Karena itu Bawaslu Riau juga meminta KPU menyampaikan kepada KPPS agar larangan pemilih membawa Hp ke dalam bilik suara tersebut bisa diterapkan, melalui bimbingan teknis atau bimtek kepada KPPS. (Didi)