Nasional

Begini Cara Membuka Blokir Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Simak Langkahnya

×

Begini Cara Membuka Blokir Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Simak Langkahnya

Sebarkan artikel ini
Begini Cara Membuka Blokir Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Simak Langkahnya
Ilustrasi blokir rekening/Dok.Ist
cara buka blokir rekening

Editor Indonesia, Jakarta – Nasabah perbankan yang rekeningnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak perlu panik. PPATK menegaskan bahwa pemblokiran bersifat sementara dan tidak menghilangkan hak nasabah atas dana yang dimiliki.

Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Salah satu alasan utama pemblokiran adalah karena rekening tersebut berstatus dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

cara buka blokir rekening

PPATK menyatakan, penghentian sementara atas transaksi hanya berlangsung maksimal lima hari kerja, namun dapat diperpanjang hingga lima belas hari kerja apabila diperlukan. Langkah ini juga bertujuan untuk:

1. Memberi tahu nasabah bahwa mereka memiliki rekening yang tidak aktif,
2. Memberi tahu ahli waris atau pimpinan perusahaan (bila rekening atas nama korporasi) mengenai keberadaan rekening tersebut.

Cara Membuka Blokir Rekening Bank oleh PPATK

Jika rekening Anda diblokir oleh PPATK, berikut langkah-langkah untuk membukanya kembali:

1. Isi Formulir Keberatan Henti Sementara
Nasabah diminta mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi PPATK:
[https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id](https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id)

2. Kunjungi Kantor Cabang Bank
Datang langsung ke kantor cabang tempat membuka rekening. Bawa dokumen berikut untuk proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang:

  • KTP
  • Buku Tabungan
  • Bukti pengisian formulir keberatan PPATK
  • Dokumen tambahan sesuai ketentuan bank

3. Proses Verifikasi oleh PPATK
PPATK akan melakukan pemeriksaan dengan mencocokkan data nasabah yang ada di bank.

4. Reaktivasi Rekening oleh Bank
Setelah semua tahapan selesai, pihak bank akan mengaktifkan kembali rekening nasabah. Anda disarankan rutin mengecek status rekening secara berkala.

Langkah-langkah ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi nasabah yang rekeningnya tidak aktif. (Did)