Editor Indonesia, Jakarta – Bank Indonesia (BI) buka suara mengenai penyidikan dugaan kasus korupsi pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan Bank Indonesia telah memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses hukum tersebut.
“Bank Indonesia ini sebagai lembaga yang memiliki tata kelola yang kuat dan menjunjung asas hukum, tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” kata Perry dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (18/9/2024)
Perry mengatakan dalam proses pemberian CSR, BI selalu menekankan tata kelola, baik dari segi ketentuan maupun prosedur. Dia mengatakan tata kelola tersebut mencakup dua hal, yakni proses maupun pengambilan keputusan.
“Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam pemberian CSR selalu berdasarkan tata kelola, ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata dia.
Perry menekankan bahwa PSBI hanya diberikan kepada yayasan, bukan individu. Adapun, CSR yang dijalankan BI terdiri dari tiga bidang. Yaitu pertama, bidang pendidikan dengan memberikan beasiswa melalui universitas yang memenuhi persyaratan dengan rating tertentu. Selain itu hingga saat ini penerima aktif tercatat 11.000 dan total yang sudah diberikan mencapai ratusan ribu.
Kedua, untuk pemberdayaan yayasan yang bergerak di bidang ekonomi masyarakat seperti UMKM di berbagai daerah. Ketiga, yayasan yang bergerak di bidang sosial ibadah.
Dia mengatakan yayasan tersebut juga harus memenuhi sejumlah syarat. Seperti, memiliki lembaga hukum yang sah; memiliki program-program yang konkret; dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PSBI.
“Jadi itu adalah dari sistem tata kelola untuk pemberdayaannya,” kata dia.
Menurut Perry dalam pengambilan keputusan anggarannya sudah ada standar-standarnya untuk program Beasiswa, UMKM, dan Ibadah sosial dan dilakukan dalam rapat dewan gubernur.
“Bahwa pengambilan keputusannya Dewan gubernur hanya menetapkan alokasi besarnya, secara besarnya. Mengenai program-programnya dibahas bersama dari satuan kerja, pusat maupun daerah dalam forum PSBI diketuai oleh ADG bidang dan setelah itu baru pelaksanaannya ada di masing-masing satuan kerja,” tambahnya.
Perry juga menegaskan bahwa BI akan selalu mendukung dan taat pada hukum.
“BI sebagai lembaga yang mempunyai sistem tata kelola yang kuat dan kemudian juga mendukung serta taat pada hukum,” kata Perry.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan terkait pemberian dana CSR oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, KPK belum menjelaskan mengenai detail perkara ini dan siapa pihak yang telah ditetapkan menjadi tersangka. (Her)