Hukum

BPK Buka Suara, Dugaan Auditornya Minta Uang Pelicin Rp12 Miliar

×

BPK Buka Suara, Dugaan Auditornya Minta Uang Pelicin Rp12 Miliar

Sebarkan artikel ini
BPK Buka Suara Perihal Dugaan Auditornya Minta Uang Pelicin Rp12 Miliar
Gedung BPK/dok.tempo

Editor Indonesia, Jakarta — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buka suara usai saksi sidang kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL menguak adanya auditor BPK yang diduga meminta uang sebesar Rp12 Miliar sebagai imbalan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Pertanian (Kementan).

Lembaga auditor negara itu menjelaskan pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance). Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggarannya melalui sistem penegakan kode etik.

“Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik,” bunyi keterangan BPK dikutip dari situs resminya, Jumat (10/5/2024).

“BPK menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik, standar dan pedoman pemeriksaan,” demikian keterangan siaran pers tersebut.

Atas adanya informasi tersebut, BPK mengatakan telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi. Tujuannya yakni guna memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK, termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik.

Dugaan adanya tarif WTP itu terungkap ketika Jaksa KPK mencecar Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang SYL dkk.

Dalam sidang terungkap WTP Kementan Terhalang Food Estate. Saat itu, Hermanto mengonfirmasi bahwa Kementan mendapatkan WTP dari BPK saat dia menjabat sebagai Sesditjen PSP. Dia lalu mengaku kenal dengan Haerul Saleh, yang merupakan Anggota IV BPK.

Kemudian, jaksa pun menelisik dugaan apabila adanya suatu permintaan yang diajukan oleh oknum BPK agar bisa mengondisikan opini WTP untuk Kementan. Hermanto pun tak membantah bahwa ada permintaan senilai Rp12 miliar agar Kementan tetap mendapatkan WTP kendati adanya temuan-temuan soal Food Estate.

“Terkait hal tersebut bagaimana, apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar menjadi WTP?,” tanya jaksa.

“Ada. Waktu itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp12 miliar untuk Kementan,” kata Hermanto.

“Diminta Rp12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?,” tegas jaksa.

“Iya, Rp12 miliar oleh Pak Victor tadi,” demikian kesaksian Hermanto.

Selanjutnya, Hermanto mengaku bahwa pihak Kementan belum memenuhi permintaan oknum BPK itu. Dia mengaku mendengar dari mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam persidangan tersebut, bahwa Kementan baru membayar Rp5 miliar dari total Rp12 miliar yang dimintakan. Uang untuk oknum BPK itu diakui berasal dari vendor Kementan.

“Ditagih enggak kekurangannya kan ditagih Rp12 miliar?,” tanya jaksa.

“Ditagih terus,” jawa Hermanto.

“Saksi tahunya ditagih dari siapa?” tanya jaksa.

“Ya dari Victor,” kata Hermanto. (Her)