Editor Indonesia, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyewa apartemen Oakwood Suites Kuningan Jakarta senilai Rp48 juta untuk seorang perempuan yang berinisial CAT anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Hal itu diungkap dalam sidang dugaan skandal seksual oleh Hasyim. DKPP menyebut Hasyim Asy’ari menyewa apartemen dan mengeluarkan sejumlah uang untuk memfasilitasi anggota PPLN Den Haag demi merayu.
“Teradu juga memfasilitasi penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total biaya sebesar Rp48.716.900 sebagaimana keterangan Pihak Terkait Ahmad Wildan Sukhoyya (video Bukti PT-1, PT-2, dan PT-3),” dikutip dari salinan putusan DKPP, Rabu (3/7/2024).
Selain itu terungkap pula fasilitas-fasiltas lain yang diberikan Hasyim kepada CAT. Diantaranya, Hasyim terbukti memfasilitasi CAT tiket pesawat pulang pergi Jakarta-Singapura senilai Rp8,7 juta. Lalu tiket pesawat Jakarta-Belanda tiga kali dengan total Rp100 juta.
Hasyim juga terbukti membelikan perempuan itu layar monitor Asus ZenScreen MB16AH Portabel USB Monitor 15,6 inch Full HD senilai Rp5,4 juta.
“Terkait dengan uang yang digunakan teradu untuk memfasilitasi pengadu bukan bersumber dari keuangan negara. Namun demikian, fasilitasi yang diberikan Teradu kepada pengadu membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara Teradu dengan pengadu,” kata DKPP.
Hasyim pun dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus asusila. DKPP mencopot Hasyim dari jabatan Ketua KPU.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar secara terbuka di Kantor DKPP yang digelar Rabu (3/6/2024) pukul 14.00 WIB.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy membacakan putusan dalam sidang.
DKPP menginstruksikan putusan itu dilaksanakan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Bawaslu diminta mengawasi putusan ini. Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU. (Frd)
Baca Juga: Usai Dipecat Akibat Skandal Asusila, Hasyim Asy’ari Ucapkan Alhamdulillah











