Editor Indonesia, Jakarta – Sebanyak 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang menjadi tersangka dalam kasus kericuhan unjuk rasa peringatan reformasi 1998 di depan Balai Kota Jakarta, resmi mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak kepolisian. Meski demikian, proses hukum terhadap mereka tetap berlanjut.
“Mereka wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Jika berbenturan dengan jadwal kuliah, bisa dialihkan ke hari atau jam lain,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Penangguhan ini diberikan dengan pertimbangan akademik, mengingat para mahasiswa tersebut masih aktif mengikuti perkuliahan, termasuk menghadapi ujian semester. Polisi juga mengungkapkan bahwa permohonan penangguhan dikabulkan setelah para tersangka dan keluarga mereka menjamin tidak akan mengulangi perbuatan serupa, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Status mereka tetap tersangka. Hanya penahanannya yang ditangguhkan, perkara tetap berjalan,” ucap Reonald dengan tegas.
Sebelumnya, aksi demonstrasi yang digelar dalam rangka memperingati Reformasi 1998 pada Rabu (21/5/2025) itu berakhir ricuh. Sebanyak 93 orang ditangkap, termasuk tiga orang yang dinyatakan positif narkoba. Tujuh anggota kepolisian juga dilaporkan mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa massa awalnya menggelar aksi di depan pintu masuk Balai Kota DKI Jakarta. Namun situasi memanas setelah sejumlah peserta aksi mencoba menerobos masuk dengan sepeda motor dan mendobrak pintu kantor.
“Sekitar pukul 16.40 WIB terjadi insiden pengadangan terhadap kendaraan pejabat negara, bahkan ada yang memaksa pejabat turun dari mobil. Tindakan seperti itu jelas melanggar etika dan hukum,” jelas Ade Ary.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dilakukan secara adil tanpa mengabaikan hak pendidikan mahasiswa. Proses hukum terhadap 16 mahasiswa tersebut kini tengah berjalan menuju tahap pengadilan. (Sar)