Editor Indonesia, Jakarta – Aturan mengenai retribusi sampah bagi individu di DKI Jakarta, masih dalam tahap harmonisasi atau pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam acara ramah tamah dengan puluhan wartawan dari Koordinatoriat Balaikota Pemprov/DPRD DKI (Balkoters) di Jakarta, yang dikutip Kamis (27/2/2025).
Menurut Asep Kuswanto, seharusnya kebijakan retribusi sampah mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun, DLH DKI Jakarta mengajukan permohonan penundaan hingga 1 Januari 2025.
“Hingga saat ini, pembahasan retribusi dan Peraturan Gubernurnya masih dalam tahap harmonisasi dengan Kemendagri, jadi prosesnya belum selesai,” ujar Asep. Ia juga menambahkan bahwa DLH DKI Jakarta telah membahas hal ini dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta yang membidangi pembangunan.
Jika aturan ini diterapkan, warga yang tidak memilah sampah di rumah atau bukan nasabah aktif bank sampah akan dikenakan retribusi bulanan sebesar Rp 10.000 hingga Rp 77.000.
“Namun, bagi warga yang menjadi nasabah bank sampah dan aktif menyetorkan sampah minimal empat kali dalam sebulan, retribusi ini tidak akan dikenakan. Jadi, masyarakat memiliki pilihan: memilah sampah dan menjadi anggota bank sampah atau membayar retribusi,” jelasnya.
Asep juga menegaskan bahwa retribusi ini tidak berkaitan dengan iuran sampah yang biasanya dipungut oleh RT atau RW, sehingga warga tetap harus membayar iuran tersebut seperti biasa.
“Kami ingin mengedukasi masyarakat agar mulai memilah sampah dari rumah. Jika jumlah retribusi yang terkumpul semakin besar, itu artinya masih banyak warga yang belum memilah sampah atau menjadi anggota bank sampah. Hal ini tentu berdampak pada kinerja DLH DKI Jakarta,” tegasnya.
Oleh karena itu, Asep berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif memilah sampah dan bergabung dengan bank sampah, daripada harus membayar retribusi. (Sar)
Baca Juga: Jakarta Percepat Pembangunan 4 RDF Plant untuk Atasi Krisis Sampah