Hukum

Dugaan Ormas Pendukung SYL Keroyok Wartawan, 2 Orang Ditangkap

×

Dugaan Ormas Pendukung SYL Keroyok Wartawan, 2 Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Ormas Pendukung SYL Keroyok Wartawan, 2 Orang Ditangkap
Kericuhan usai pembacaan putusan bekas mentan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024)/dok. editor indonesia

Editor Indonesia, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan ormas pendukung Syahrul Yasin Limpo (SYL) keroyok wartawan usai sidang vonis. Dua orang diinformasikan telah diamankan .

“Kurang dari 1×24 jam tidak lebih dari satu hari sekitar tanggal 12 itu sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Dalam keterangannya kepada awak media, Ade Ary merinci dua orang tersebut yakni MNM (54) dan S (49). Kedua orang tersebut diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang terjadi.

“MNM (54), itu diduga memukul korban. Kemudian satu lagi saudara S (49), diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban,” ungkap Ade Ary.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang sebagimana diatur dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan,” tuturnya.

Mengenai motif pengeroyokan, Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

“Nanti kami dalami kepada penyidik, ini merupakan hal yang didalami juga apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban. Nanti kita pastikan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Ada tiga oknum ormas yang diduga melakukan penganiayaan pada Bodhiya. Mereka memukul dan ada pula yang melayangkan tendangan ke beberapa bagian. Bodhiya pun kemudian melaporkan aksi dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Laporan korban teregistrasi dengan nomor LP/B/3926/SPKT/Polda Metro Jaya per pukul 16.39 WIB. Adapun materi yang dilaporkan adalah Pasal 170 KUHP.

Peristiwa yang dialami Bodhiya berawal usai hakim menyatakan sidang itu ditutup. Petugas kemudian membawa SYL ke luar ruang sidang. Seketika, oknum ormas bernama Formasi itu membuat barikade. Tujuannya agar SYL mendapatkan jalan ke luar ruang sidang.

Bodhiya membeberkan, awalnya rekan media telah sepakat dengan pihak ormas pendukung SYL untuk mendapatkan gambar SYL. Namun, setelah sidang vonis selesai, ormas tersebut malah menutup pintu saat media akan melakukan wawancara dengan SYL.

“Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak TV yang lain juga minta ngebuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya. Tapi pas SYL keluar, mereka langsung desak-desakan keluar, dorong, akhirnya bikin rusuh suasana,” sambungnya

Bodhiya mengaku bahwa saat insiden tersebut terjadi, tidak hanya dirinya yang menjadi korban, tetapi juga rekan-rekan media lainnya. Akibatnya, banyak alat dokumentasi yang rusak. (Didi)

Baca Juga: Ormas Pendukung SYL Diduga Aniaya Wartawan Kompas TV