Editor Indonesia, Jakarta – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Juru Bicara Fraksi PKB, Tommy Kurniawan, menegaskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (2/10/2025) bahwa RUU PPSK menjadi momentum strategis untuk mewujudkan sistem keuangan nasional yang lebih demokratis, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat.
“Fraksi PKB meyakini RUU PPSK sebagai langkah krusial dalam memodernisasi serta memperkuat sektor keuangan Indonesia. Regulasi ini adalah respons vital terhadap kebutuhan hukum masyarakat yang dinamis sekaligus tindak lanjut atas putusan MK,” ujar Tommy, yang akrab disapa Tomkur.
Prinsip Maqashid Syariah dan Arah Reformasi
Menurut Tomkur, pengaturan dalam RUU PPSK berlandaskan prinsip maqashid syariah dengan dua pilar utama: perlindungan harta dan keadilan ekonomi. Perubahan regulasi ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional, penguatan fungsi pengawasan DPR, serta penyempurnaan fundamental dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan.
Dorongan untuk LPS, BI, dan OJK
Fraksi PKB juga mendorong agar mekanisme persetujuan cepat dengan batas waktu tertentu diterapkan, termasuk penyesuaian di tengah tahun agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lebih adaptif menghadapi krisis keuangan.
Selain itu, perluasan mandat sosial kepada Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS dinilai sebagai langkah penting untuk mendekatkan kebijakan moneter dan pengawasan keuangan dengan kebutuhan rakyat.
“Mandat sosial ini harus diwujudkan melalui literasi keuangan, dukungan UMKM, dan pemberdayaan masyarakat sebagai implementasi Pasal 33 UUD 1945. Tata kelola yang transparan dan indikator terukur menjadi kunci,” jelas Tomkur.
Aset Digital dan Perlindungan Konsumen
Dalam aspek aset keuangan digital dan kripto, Fraksi PKB menekankan perlunya regulasi yang komprehensif namun tetap fleksibel agar tidak menghambat inovasi teknologi finansial.
“Perlindungan konsumen dalam transaksi digital harus menjadi prioritas utama. DPR perlu memastikan pengawasan berkala dan evaluasi dampak terhadap stabilitas sistem keuangan,” tambahnya.
Dukungan Program Kerakyatan
Fraksi PKB juga menegaskan dukungannya pada program kerakyatan, seperti:
- Asuransi sosial dengan mekanisme subsidi silang,
- Penguatan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas,
- Penjaminan polis yang kokoh demi melindungi nasabah asuransi.
“Fraksi PKB berkomitmen mengawal implementasi UU PPSK agar reformasi sektor keuangan berjalan stabil, modern, adil, inklusif, dan benar-benar melindungi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Tomkur. (Har)