Nusantara

Gagal Nyalip dari Kiri, Pengemudi Tembaki Mobil Lain di Demak

×

Gagal Nyalip dari Kiri, Pengemudi Tembaki Mobil Lain di Demak

Sebarkan artikel ini
Seorang pengemudi menembaki mobil pengendara lainnya/dok.Polres Demak

Editor Indonesia, Demak – Seorang pengemudi mobil berinisial SW (60) diamankan polisi setelah menembaki ban mobil Pajero di Pantura Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (19/9/2024).

SW yang mengendarai mobil Honda BRV Nopol H 1085 NM warna putih diduga kesal karena terjebak macet dan gagal menyalip mobil Pajero yang dikendarai Ahmad Laili Dimyati (40). Aksi penembakan yang diduga dilakukan warga Limbangan, Kendal itu membuat terkejut pengendara lain.

Achmad Dimyati selaku korban saat di Polres Demak menuturkan, kejadian bermula ketika dirinya sedang mengendarai mobil dari arah Demak menuju Kudus. Saat itu ia antre melintas di penyempitan jalan, titik perbaikan jalan Trengguli atau Pantura Demak-Kudus Kilometer (Km) 32+650.

Dimyati sempat mendengar bunyi klakson berulang kali. Namun, karena tak tahu sumber bunyi dan merasa di lajur yang benar, dia lantas mengabaikan bunyi itu.

Ia terkejut, lantaran tiba-tiba dari arah samping sebelah kiri mobilnya terdapat pengemudi mobil warna putih mencoba menyalip sambil menodongkan pistol.

“Dia kayak tidak terima, akhirnya dia mengeluarkan pistol itu saya tidak tahu, setahu saya cuma kedengaran dor, dor, gitu, kaget kan, saya kira air softgun, ya udah saya jalan aja. Jalan itu masih ditembak lagi, dor, dor, dor,” kata Dimyati kepada wartawan di Polres Demak, Kamis malam.

Dimyati yang mengaku ketakutan dalam kondisi jalan tersendat, akhirnya menemukan pos polisi di Simpang Tiga Trengguli.

“Terus akhirnya posisi pelaku ada di belakang, saya tidak mau turun, takut saya. Akhirnya ketemulah pos polisi, saya tahu di situ ada pos polisi, saya akhirnya laporan. Akhirnya dari pihak polisi langsung bertindak cepat,” ungkapnya.

Menurut Dimyati, ban mobil depan dan belakang miliknya kini berlubang bekas peluru yang dilontarkan pelaku.

“Ada dua (titik), belakang itu bannya sampai tembus, kanan kiri itu tembus. Terus yang depan itu bocor juga karena pelaku menembaknya di posisi ban,” ungkapnya.

Menurut keterangan polisi, kejadian itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di perbaikan jalan Pantura Trengguli, Demak. Kasi Humas Polres Demak AKP Jarno mengatakan, pelaku SW gagal mendahului dari bahu jalan sehingga emosi.

“Mobil pelaku berada di bahu jalan karena mau menyalip tidak bisa sehingga pelaku emosi dan mengeluarkan senjata,” katanya.

Jarno mengonfirmasi, pelaku melakukan penembakan ban depan dan ban belakang mobil yang dikemudikan Dimyati.

“Melakukan penembakan dua kali, mengenai ban depan dan ban belakang sampai bocor,” ujarnya.

Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Kudus sebelum akhirnya diamankan di Polres Demak.

“Sempat kabur di wilayah Karanganyar, dilakukan pengejaran tertangkap di Kudus, tepatnya di depan Hotel Ghripta,” katanya.

Polisi berhasil mengamankan mobil yang digunakan korban dan senjata pistol jenis glock. Sementara pelaku terancam dipenjara.

“Pasal yang diterapkan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan, yaitu tentang perusakan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun,” kata Jarno. (Har)