Editor Indonesia, Konkep – Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan (Konkep) Sahidi mendesak aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas tambang nikel PT GKP di Pulau Wawonii, yang dinilai ilegal dan tanpa dasar hukum.
Pada Jumat pagi, 18 April 2025, satu kapal terlihat sedang melakukan pemuatan ke-114 di wilayah operasi PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group. Aktivitas ini memicu sorotan tajam karena dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
PT GKP tetap beroperasi di Pulau Kecil Wawonii meskipun Mahkamah Agung telah membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 707,10 hektare pada 7 Oktober 2024. Tidak hanya itu, dua putusan MA sebelumnya, yakni Perkara Nomor 57 P/HUM/2022 dan 14 P/HUM/2023, juga telah membatalkan alokasi ruang tambang dalam Perda RTRW Kabupaten Konkep.
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi pada 21 Maret 2024 menolak gugatan uji materi PT GKP terhadap UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), menegaskan bahwa pulau kecil seperti Wawonii tidak boleh ditambang.
“Dengan tiga putusan MA dan satu putusan MK, PT GKP telah kehilangan dasar hukum. Aktivitas mereka di Wawonii merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum,” tegas Sahidi kepada editorindonesia.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/4/2025).
Ia menyayangkan ketidaktegasan aparat penegak hukum di daerah. “APH seolah tutup mata terhadap perampokan sumber daya alam di pulau kecil kami,” ujarnya.
Pulau Wawonii sendiri memiliki luas 715 km², yang tergolong pulau kecil berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014. Sesuai regulasi, pertambangan tidak diperbolehkan di wilayah dengan luas di bawah 2.000 km². (Har)
Baca Juga: Putusan Inkracht Wajib Dijalankan: DPRD Konkep Ingatkan Perusahaan Tambang Setop Aktivitas