Jabodetabek

Gubernur Jakarta: Tak Ada Pemutihan, Penunggak Pajak Kendaraan Akan Dikejar

×

Gubernur Jakarta: Tak Ada Pemutihan, Penunggak Pajak Kendaraan Akan Dikejar

Sebarkan artikel ini
Gubernur Pramono: Rumah Sakit Baru di Jakarta Akan Bernama Tokoh Betawi
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, /dok.Editor Indonesia-Saragih

Editor Indonesia, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memastikan tidak akan memberikan program pemutihan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, saat menjawab pertanyaan media terkait banyaknya warga Ibu Kota yang menunggak pajak kendaraan, Selasa (29/4/2025).

“Bagi penunggak pajak, orang yang punya mobil tapi tidak mau bayar pajak, saya tidak akan putihkan. Saya akan kejar dia untuk bayar,” tegas Pramono di Balai Kota Jakarta.

Penunggak PKB di Jakarta Akan Dikejar hingga ke Rumah

Menurut Pramono, Pemprov Jakarta akan menindak tegas para penunggak PKB, termasuk dengan mendatangi langsung kediaman mereka. Ia menilai, tidak ada alasan untuk memberikan pengampunan pajak kepada warga yang sengaja menunggak.

Pemilik Mobil Kedua dan Ketiga Dominasi Penunggak Pajak

Mayoritas penunggak pajak kendaraan di Jakarta, menurut Pramono, adalah pemilik mobil kedua atau ketiga. Mereka dinilai sudah tergolong mampu secara ekonomi dan seharusnya tidak menerima keringanan apapun dari pemerintah.

“Harus bayar pajak. Dan kebanyakan penunggak ini adalah pemilik mobil kedua dan ketiga,” ungkap Pramono.

Fokus Warga Tidak Mampu

Pramono menjelaskan bahwa kebijakan fiskal Pemprov Jakarta akan difokuskan untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Salah satu program yang diutamakan adalah pemutihan ijazah bagi siswa yang tidak mampu membayar biaya administrasi.

Program Pemutihan Ijazah untuk Siswa Kurang Mampu

“Biasanya orang yang tidak bisa menebus ijazah ini berasal dari golongan yang tidak mampu. Untuk itu, saya minta Baznas supaya semua ijazah yang tertahan diputihkan,” ujar Pramono.

Penghapusan PBB untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Selain itu, Pemprov juga memberikan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dan apartemen di bawah Rp 650 juta, sebagai bagian dari program keadilan sosial.

Keadilan Pajak Harus Dijaga

Pramono menegaskan, pihaknya ingin memastikan keadilan dalam kebijakan perpajakan. Mereka yang mampu harus memenuhi kewajibannya kepada negara.

“Sudah punya mobil, sudah mendapatkan fasilitas, masa enggak mau bayar pajak? Ya enggak bisa,” ujar Pramono.

Warga Mampu Tak Layak Dapat Keringanan Pajak Kendaraan

Gubernur Jakarta menegaskan bahwa dalam kepemimpinannya, ia akan berpihak pada masyarakat kecil. Pemilik kendaraan lebih dari satu, menurutnya, sudah menikmati berbagai kemudahan dan tidak layak menerima insentif fiskal.

“Terus terang saya lebih mengutamakan bagaimana masyarakat bawah bisa mendapatkan kemudahan,” tutupnya. (Sar)

Baca Juga: Wamenkop Optimis Kebijakan Penghapusan Utang Petani dan Nelayan Naikkan Produktivitas

Baca Juga: Ada Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan Di Jawa Barat